
(kanan) Ketua RMI NU Sidoarjo, KH Muhammad Syakir ridlho MA dan Sekretaris RMI NU Sidoarjo KH Abdul Fatah usai rapat di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/10/2026) sore. Dok : Siska Prestiwati
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren diharapkan mampu menjadi angin segar sekaligus solusi konkret bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Regulasi ini diyakini dapat membantu pembiayaan pendidikan bagi santri dari kalangan fakir miskin, yatim piatu, hingga anak-anak korban perceraian yang jumlahnya kian memprihatinkan.
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Sidoarjo, KH Muhammad Syakir Ridlho, MA, menyoroti tingginya angka anak korban perceraian (broken home) yang membutuhkan penanganan khusus, baik secara ekonomi maupun mental.
”Ketika orang tua bercerai, anak-anak ini bingung tidak tahu harus ke mana. Biasanya mereka dirawat oleh kakek atau neneknya. Di sekolah formal, mereka kerap menjadi anak liar karena kehilangan arah. Mereka bingung harus bersandar ke mana saat ayah atau ibunya sudah memiliki keluarga baru, sementara ada rasa dendam dan trauma yang tertinggal,” ujar Syakir kepada reporter Aksaraindonesia.id ditemui usai Rapat Komisi D Pembahasan Raperda Fasilitasi Pesantren di DPRD Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/10/2026) sore.
Menurutnya, lingkungan pondok pesantren adalah tempat paling tepat untuk membina mental dan membimbing karakter mereka agar menjadi pribadi yang berakhlakul karimah. Di pesantren, pola hidup anak-anak dapat terarah dan tersupervisi selama 24 jam.
Namun, kendala utama yang kerap dihadapi pesantren maupun orang tua tunggal adalah persoalan biaya. Pesantren dengan fasilitas memadai umumnya membutuhkan pembiayaan tinggi. Sementara untuk pesantren sederhana, biayanya masih berada di kisaran ratusan ribu rupiah per bulan.
”Akhirnya banyak anak-anak yang memilih masuk ke pondok pesantren gratisan. Mereka tetap betah, meski tentu fasilitasnya tidak senyaman pondok pesantren yang mahal. Padahal, operasional pesantren sendiri butuh biaya yang tidak sedikit untuk makan santri, pendidikan, dan kebutuhan harian lainnya,” terangnya.
Syakir mengungkapkan, anak-anak korban perceraian umumnya mengalami gangguan mental dan psikologis yang dalam. Banyak di antara mereka menyimpan amarah dan kesedihan yang mendalam di dalam dada.
”Kami sebagai pengasuh sering berkomunikasi dengan pondok-pondok yang menampung santri dari keluarga broken home. Mereka punya harapan, tapi di dalam dada mereka ada amarah dan kesedihan. Salah satu contohnya, kalau ditanya ‘kamu tahu ayahmu di mana?’, mereka sering menjawab ‘tidak tahu’ dengan nada marah. Berbeda dengan santri dari keluarga utuh yang ceria saat dikunjungi orang tuanya,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, kehadiran Raperda Fasilitasi Pesantren menjadi krusial. Regulasi ini diharapkan dapat menyokong kebutuhan finansial pesantren agar tetap mampu memberikan pelayanan dan pendidikan terbaik tanpa membebani santri dari kelompok rentan.
”Raperda ini lebih mengarah pada penanganan biaya. Jadi ini bisa menjadi solusi bagi pesantren agar tetap bisa memberikan pendidikan terbaik untuk anak yatim piatu, fakir miskin, termasuk anak-anak korban perceraian. Mengasuh mereka adalah bentuk pengabdian kami karena kasihan betul melihat kondisi mereka,” pungkas Syakir.

