
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Suli Da’imSurabaya (Aksaraindonesia.id) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim), H. Suli Da’im, menegaskan komitmennya untuk mengawal kepastian status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jatim. Langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang memanggil 64 instansi untuk pembahasan kontrak PPPK paruh waktu diharapkan menjadi pintu masuk perlindungan hak pegawai.
Suli menyampaikan bahwa proses di BKD Jatim jangan sampai berhenti pada sekadar urusan administrasi. Momentum ini harus menjadi langkah nyata untuk memberikan kepastian status, masa kerja, hingga hak-hak pegawai yang mayoritas berawal dari tenaga honorer.
”Ini momentum penting. Saya berharap proses yang dilakukan BKD Jawa Timur tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi kontrak, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada PPPK paruh waktu,” kata Suli, Selasa (6/10/2026).
Politisi PAN tersebut menilai persoalan PPPK berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, hingga sosial. Banyak dari mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebelum skema PPPK paruh waktu diterapkan.
”Jangan sampai mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, kemudian ketika sudah masuk dalam skema PPPK paruh waktu justru kembali dihantive ketidakpastian. Pemerintah harus memberikan kepastian yang manusiawi, adil, dan sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Suli yang juga Dosen FEB Umsura ini menekankan pentingnya transparansi dalam isi perjanjian kerja, termasuk kejelasan beban kerja, masa kontrak, penyesuaian upah, serta jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Mengingat telah diterbitkannya Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu, implementasi di lapangan harus memberikan kepastian hukum dan jalur pengalihan status yang jelas.
Berdasarkan data BKD Jatim per Agustus 2026, jumlah PPPK di Pemprov Jatim mencapai 44.479 orang, yang terdiri dari 23.294 PPPK penuh waktu dan 21.185 PPPK paruh waktu.
”Bayangkan ada lebih dari 21 ribu PPPK paruh waktu. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel kepegawaian. Di balik angka itu ada guru, tenaga kesehatan, dan tenaga pelayanan yang setiap hari bekerja melayani masyarakat,” ujar Suli.
Suli memastikan pihak DPRD Jatim akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, agar penandatanganan kontrak bukan sekadar akhir proses, melainkan awal dari jaminan kesejahteraan para pegawai.

