

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) — Asmara dua sejoli di Sidoarjo berujung apes hingga berlanjut ke ranah hukum. Seorang pemuda berinisial MY (23) harus mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo usai jalinan cintanya dengan sang kekasih, SV (16), yang masih berstatus pelajar SMA di wilayah Candi, Sidoarjo, tidak merestui hubungan mereka.
Kuasa hukum MY, Julianto SH. MH, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada 17 September 2026. Saat itu, MY yang tengah berkunjung ke rumah SV mendadak dituduh oleh pihak keluarga telah melakukan perbuatan asusila atas dasar suka sama suka.
”Pada waktu di rumah cewek tersebut, ada beberapa pemuda mendatangi MY dengan mengintimidasi dan memukuli MY,” kata Julianto saat memberikan keterangan, Selasa (6/10/2026).
Pasca-kejadian tersebut, kedua belah pihak beserta keluarga sempat bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam bentuk surat pernyataan tertulis. Sebagai syarat, pihak keluarga atau ibu dari SV meminta uang kompensasi sebesar Rp 5 juta.
”Sesuai permintaan keluarga atau ibu SV, pada tanggal 18 September 2026 di rumah SV, diserahkan uang sebesar Rp 5 juta dan yang menerima uang tersebut adalah ibu SV,” ujar Julianto.
Namun, iktikad baik tersebut bertepuk sebelah tangan. Pihak keluarga SV diduga ingkar janji. Hanya berselang satu minggu setelah kesepakatan damai disetujui dan uang diserahkan, keluarga SV justru melaporkan MY ke Polresta Sidoarjo. Atas laporan tersebut, polisi menangkap dan menahan MY pada Sabtu (3/10/2026).
Tim kuasa hukum MY lainnya, Sapto Junaedi SH MH, menyatakan keprihatinannya atas penahanan kliennya dan berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali proses hukum yang berjalan.
”Harapan keluarga MY, polisi diharap mempertimbangkan penahanan terhadap MY, karena sudah ada surat perjanjian damai secara kekeluargaan,” tegas Sapto.
Atas tindakan tersebut, tim kuasa hukum berencana mengambil langkah hukum balasan. Pihaknya bakal melaporkan balik keluarga SV ke polisi terkait dugaan penganiayaan dan pemerasan.
”Rencana akan melaporkan balik keluarga SV dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan dan pemerasan sebesar Rp 5 juta,” pungkasnya.

