2027, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Flyover Gedangan Direalisasikan

Siska Prestiwati
28 Oct 2026 19:20
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Flyover Gedangan terus menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan proses pengadaan tanah dijalankan secara hati-hati sesuai prosedur perundang-undangan, dengan target tahapan awal yang langsung dikebut.

​Kepastian ini diperoleh usai Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur untuk membahas mekanisme teknis pengadaan lahan, Rabu (28/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Pj. Sekda Sidoarjo M. Ainur Rahman serta kepala OPD terkait, dan disambut langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim.

​Kepala Kanwil BPN Jatim, M. Naim, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkab Sidoarjo dalam menempuh mekanisme pengadaan tanah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

​”Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.

​Estimasi Waktu dan Pembayaran Ganti Rugi

​Naim menjelaskan, prosedur standar pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari kerja. Karena durasi tersebut, pembayaran ganti rugi tanah dipastikan baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, sehingga anggaran tahun 2026 nantinya akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

​Meski begitu, pihaknya bersama Pemkab Sidoarjo akan berupaya menyelaraskan data lapangan yang sebagian besar sudah berjalan agar durasi prosesnya bisa lebih efisien.

​”Setelah ekspos, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah (Kantor Pertanahan) Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan,” imbuhnya.

​Anggaran Capai Rp450 Miliar

​Sementara itu, Bupati H. Subandi menyambut positif kesepakatan tersebut. Ia menegaskan, pilihan menempuh prosedur sesuai tahapan UU ini merupakan saran dari BPKP Perwakilan Jatim demi mitigasi risiko hukum, tata kelola administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.

​”Proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.

​Pemkab Sidoarjo sendiri telah menyiapkan total anggaran fantastis sebesar Rp450 miliar melalui APBD untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan. Dana tersebut dialokasikan secara bertahap, yakni Rp200 miliar pada TA 2026 dan Rp250 miliar pada TA 2027.

​”Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia