

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Fenomena sound horeg yang kian marak dan memicu pro-kontra di tengah masyarakat kini mulai masuk meja pembahasan legislator Sidoarjo. Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Sidoarjo resmi menggodok regulasi terkait penggunaan sound system berdaya besar tersebut melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Rapat pembahasan tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Pansus menegaskan aturan mengenai sound horeg kelak tidak hanya berfokus pada tingkat kebisingan atau desibel suara, tetapi juga mencakup keseluruhan rangkaian acara yang menyertainya.
Ketua Pansus 4 DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, menjelaskan pembahasan mengenai sound system akan melihat berbagai aspek pendukung dalam suatu pertunjukan, termasuk hiburan visual dan penampilan pengisi acara.
”Jadi bukan hanya sound atau suaranya saja, tetapi juga visualnya, dancer-nya, dan sebagainya. Nanti apakah bentuknya penertiban atau memang ada pelarangan, sementara kita masih merujuk pada aturan yang ada,” ujar Vike kepada wartawan seusai rapat.
Politikus PKS tersebut menambahkan, Pansus 4 berencana menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta para pelaku industri hiburan sebelum memfinalisasi draft Raperda.
”Harusnya pengusaha-pengusaha sound system juga diundang untuk memberikan masukan,” tutur Vike.
Meski isu sound horeg menyedot perhatian publik, Vike menekankan penataan sound system merupakan satu dari belasan aspek yang diatur dalam Raperda Tibumtranmas Linmas.
”Raperda Tibumtranmas ini bukan hanya mengenai sound system. Ada sekitar 16 item yang harus kita bahas,” terangnya.
Beberapa poin lain yang turut dibahas mencakup ketertiban pemanfaatan trotoar, jalan raya, ruang terbuka hijau atau pertamanan, penataan ruang publik, hingga penanganan persoalan kesehatan masyarakat dan anak jalanan.
” Sound system masih salah satunya, bukan menjadi pokok utama dari Raperda Tibumtranmas ini,” kata Vike.
Fenomena maraknya penggunaan sound horeg di Sidoarjo sendiri terkonsentrasi di beberapa titik wilayah pinggiran kabupaten, seperti kawasan Tanggulangin dan Candi.
”Memang pemakaian sound system cukup marak juga di Sidoarjo, terutama di daerah Tanggulangin, Candi, dan wilayah pinggiran kabupaten lainnya,” ungkapnya.
Menyadari regulasi ini dapat memicu dinamika di tengah masyarakat, Pansus 4 berkomitmen untuk berhati-hati dan mengkaji setiap masukan secara komprehensif.
”Kalau ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah, pasti akan ada pro dan kontra. Karena itu, kami masih melakukan pembahasan dan mendengarkan berbagai masukan,” tegas Vike.
Sebagai rujukan awal penyusunan Raperda, Pansus 4 juga menginventarisasi sejumlah edaran bupati yang telah diterbitkan sebelumnya terkait ketertiban umum.
”Ada beberapa item dalam edaran bupati yang bisa kita masukkan dan menjadi bagian dari Raperda ini,” pungkasnya.

