

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Seorang nenek berusia 62 tahun diduga membawa sabu yang disembunyikan di dalam ayam goreng krispi saat hendak mengunjungi warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Petugas menggagalkan upaya penyelundupan itu setelah menemukan empat klip berisi narkotika dengan berat bruto total 17,11 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (6/10). Pengunjung berinisial AM, warga Surabaya, kedapatan membawa makanan yang diduga menjadi sarana penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Empat klip berisi kristal yang diduga sabu ditemukan saat petugas memeriksa makanan tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal bersama Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Dari hasil penimbangan, masing-masing klip memiliki berat bruto 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Jika dijumlahkan, berat bruto seluruh barang bukti mencapai 17,11 gram.
AM diketahui datang untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara dengan subsider tiga bulan dalam perkara narkotika.

Petugas sedang memeriksa nenek yang membawa ayam goreng
Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, BSN mengaku ayam goreng tersebut merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB (28). MAB sendiri menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan subsider tiga bulan dalam perkara serupa.
Dari keterangan MAB, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan warga binaan lainnya, yakni DD (28), yang divonis tujuh tahun penjara dengan subsider empat bulan.
DD diduga berperan mengatur komunikasi dengan pihak luar lapas untuk menyiapkan paket narkotika. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada AM melalui pertemuan di kawasan luar lapas sebelum dibawa masuk dalam bentuk makanan.
Pihak lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk mendalami temuan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya penyelundupan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP), Anak Agung Gde Joni, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi pengingat bahwa upaya penyelundupan dapat menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
“Pemberantasan narkotika merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya mewujudkan lapas dan rutan yang bersih dari peredaran narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan karena modus penyelundupan terus berkembang dan semakin beragam,” ujarnya.
Ia menyebut ketelitian petugas saat memeriksa barang bawaan pengunjung menjadi salah satu faktor penting dalam menggagalkan upaya tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dinilai diperlukan agar penanganan kasus berjalan maksimal.
“Barang bukti dan warga binaan yang diduga terlibat akan kami serahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dengan stakeholder lainnya. Sinergi tersebut harus terus diperkuat agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.

