Klarifikasi Polemik Bansos Kalimati, DPRD Sidoarjo Tekankan Validitas Data

Siska Prestiwati
23 Oct 2026 17:15
4 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, menuai polemik dan mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Sidoarjo. Sorotan ini mencuat setelah dewan menerima sejumlah keluhan dari warga terkait karut-marut data dan mekanisme penyaluran bantuan di tingkat desa.

​Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sidoarjo langsung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Komisi D DPRD Sidoarjo, Jumat (23/10/2026) sore.

​Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Moch. Dhamroni Chudlori. Turut mendampingi, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Kayan, Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

​Hearing ini juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Sidoarjo R. Mharta Wara Kusuma, perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian, Camat Tarik, Kepala Desa Kalimati Kisno Mulyo, serta perwakilan TKSK/SLRT dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Desa Kalimati.

​Kades Kalimati Beri Penjelasan dan Bantah Tuduhan

​Kepala Desa Kalimati, Kisno Mulyo, dalam pertemuan itu memberikan klarifikasi terkait perubahan data penerima bantuan yang sempat memicu tanda tanya di tengah warga. Menurutnya, seluruh perubahan data telah melalui mekanisme musyawarah desa (musdes).

​Ia juga menepis berbagai tuduhan miring yang telanjur beredar luas di media sosial mengenai penyaluran bansos di wilayahnya.

​“Semua sudah terukur dan disetujui melalui musdes. Mungkin ada transparansi yang kurang sehingga menimbulkan dugaan-dugaan di masyarakat,” ujar Kisno seusai hearing.

Kepala Desa Kalimati, Kisno Mulyo usai hearing. Dok : Siska P

​Kisno memaparkan, pada triwulan kedua, jumlah penerima bantuan beras di desanya tercatat sebanyak 886 orang. Namun, pada triwulan ketiga, angka tersebut mengalami penurunan menjadi 776 orang.

​Selain itu, ia mengakui adanya 82 nama yang sempat belum teridentifikasi dalam proses verifikasi data. Dari jumlah itu, 31 nama berhasil diklarifikasi, sementara 51 nama lainnya masih dalam penelusuran lebih lanjut.

​“Persoalan data tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Akan tetapi, hearing kali ini berfokus pada penyaluran bantuan beras periode Juli-September 2026,” jelasnya.

​Dalam program tersebut, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram, sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram. Terkait isu bantuan minyak goreng, Kisno menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan berbeda dan harus dipisahkan dari pembahasan beras.

​Meski menyatakan siap menempuh jalur hukum jika permasalahan ini terus berlanjut, Kisno tetap berharap polemik ini bisa diselesaikan secara baik-baik lewat komunikasi dan keterbukaan informasi kepada warga.

​DPRD Sidoarjo Tekankan Transparansi dan Validitas Data

​Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, andalannya validitas data adalah harga mati dalam penyaluran bansos. Pengawasan dari masyarakat dinilai krusial agar bantuan pemerintah benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.

​“Kontrol sosial, transparansi, kemudian validitas data ini sangat menunjang program pemerintah. Kalau datanya tepat, transparan, and akuntabel, tentunya program penurunan angka kemiskinan akan cepat tercapai,” tegas Bangun.

​Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan agar pembaruan data penerima bantuan wajib melalui mekanisme musdes dengan melibatkan unsur masyarakat secara utuh—mulai dari perangkat wilayah, tokoh masyarakat, hingga elemen warga lainnya sesuai aturan yang berlaku.

​Bangun juga menyinggung soal data sosial ekonomi nasional yang menjadi acuan penetapan. Namun, ia memahami adanya dinamika di lapangan.

​“Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan warga yang dinilai layak menerima bantuan tetapi belum sesuai dengan data desil, pemerintah desa dapat memberikan keterangan sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

​Ia mengakui kuota bansos yang terbatas membuat tidak semua warga bisa terakomodir. Kendati demikian, Pemdes Kalimati tetap harus memastikan warga yang memenuhi kriteria tidak terlewat dari pendataan.

​“Kalau ada perbaikan data, harus melalui musdes. Musdes juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan,” imbuhnya.

​Komisi D berharap polemik di Desa Kalimati ini bisa menjadi evaluasi menyeluruh bagi pemerintah desa maupun instansi terkait, agar penyaluran bansos ke depan jauh lebih transparan, tepat sasaran, serta minim gejolak di masyarakat.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
Baca Juga
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia