Polresta Sidoarjo Tangkap Pengedar Rokok Ilegal di SPBU Aloha

Siska Prestiwati
4 Mar 2026 17:18
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Berbekal laporan warga, polisi menangkap seorang pria berinisial AP (37), warga Bangkalan, yang kedapatan membawa ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) siang di area SPBU Aloha, Gedangan. Saat itu, AP tengah menunggu pembeli dan membawa dua tas berisi rokok ilegal, masing-masing sebuah ransel biru dan kantong plastik hitam yang diletakkan di atas motornya.

“Di lokasi, anggota menemukan total 216 slop atau sekitar 2.160 bungkus rokok ilegal. Jika dihitung per batang, jumlahnya berkisar 25.920 hingga 38 ribu batang dengan nilai pembelian mencapai Rp32,4 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (4/3/2026).

Deretan rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, mulai Delima, Avatar, Manchester, Jager, New Castle, Lexi, Luxio, Suryaku, Marbol, Angker, Humer, Este, Balveer, San Marino, Galaxi, Smith, Oris, Dubois, hingga ZA.

Selain menyita rokok, polisi juga mengamankan barang pendukung seperti tas ransel biru, tas hitam bertuliskan “Polo Interclub”, ponsel Samsung Galaxy A36 putih, dan motor Honda Supra X yang dipakai pelaku untuk beroperasi.

Dari pemeriksaan awal, AP mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di kosnya di kawasan Waru. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai yang ia simpan. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Sidoarjo.

Menurut AKP Siko, AP telah menjalankan bisnis ini sejak Oktober 2025. Ia memasarkan rokok ilegal secara daring melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni” di grup “Komunitas Rokok Sidoarjo”, lalu melakukan transaksi COD di tempat yang ditentukan dirinya.

“Selama lima bulan beroperasi, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp162 juta,” jelas Siko.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman 1–5 tahun penjara dan denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang tak dibayarkan. Pelaku juga disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

13-03-2026

5-5-2026