9 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Perketat Pengawasan

Siska Prestiwati
24 Jun 2026 13:21
5 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Sebanyak 9.097.760 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bea Cukai Sidoarjo dalam kegiatan yang digelar di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah daerah di Jawa Timur.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari sejumlah daerah di Jawa Timur, usai memusnahkan rokok ilegal. Doc : Siska Prestiwati

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian barang bukti di lokasi acara. Selanjutnya, seluruh rokok ilegal yang menjadi barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan fasilitas insinerator di PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, Mojokerto. Metode tersebut dipilih karena dinilai ramah lingkungan dan mampu memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap rokok ilegal harus diimbangi dengan upaya pembinaan bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku industri hasil tembakau untuk berkembang melalui berbagai program pendampingan yang telah disiapkan.

Wakil bupati sidoarjo mimik idayana saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal. Doc : Siska Prestiwati

“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah,” kata Mimik dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau Sidoarjo merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah. Kawasan tersebut dibangun untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mengurus perizinan, memahami ketentuan cukai, hingga mendapatkan akses pembinaan usaha dan pemasaran produk.

Menurut Mimik, pendekatan yang mengedepankan pembinaan menjadi penting karena masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami secara utuh regulasi di bidang cukai. Melalui SIHT, mereka diharapkan dapat bertransformasi menjadi pelaku usaha yang legal dan berdaya saing.

Selain itu, keberadaan kawasan industri tersebut juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas. Tidak hanya menekan peredaran rokok ilegal, SIHT dinilai dapat menjadi sarana pemberdayaan industri kecil dan menengah (IKM), membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.

“Keberadaan SIHT bukan hanya soal industri tembakau, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Data Bea Cukai Sidoarjo terkait razia rokok ilegal

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan keberhasilan pengungkapan hingga pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Menurut Rudy, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia menjelaskan, berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilakukan selama ini juga didukung oleh pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut digunakan untuk mendukung program penegakan hukum sekaligus berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“DBHCHT pada dasarnya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program. Mulai dari penegakan hukum, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, hingga dukungan sektor kesehatan,” katanya.

Rudy menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Karena itu, upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten.

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai yang masih kerap ditemukan. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.

Pemerintah berharap pengawasan yang semakin ketat dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif. Selain melindungi konsumen, langkah tersebut juga dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui kegiatan pemusnahan 9 juta batang rokok ilegal ini, Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai menegaskan komitmen mereka untuk terus memperkuat pengawasan, penindakan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan pengembangan industri hasil tembakau yang legal, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah. (Adv)

5-5-2026

Arsip Berita :