

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Menanggapi surat terbuka dari kelompok mahasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Sidoarjo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026. Meski draf perubahan anggaran telah disahkan, ruang dialog dan masukan dari publik terkait arah pembangunan daerah ditegaskan tetap terbuka lebar.
Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan P-APBD 2026 dilakukan secara teliti dan memakan waktu panjang. Hal ini memberikan kesempatan bagi legislatif untuk menyerap berbagai aspirasi warga sebelum anggaran final ditetapkan.
”Masukan-masukannya tetap ada. Proses pembahasan P-APBD kan panjang, tidak terburu-buru. Ini sudah beberapa bulan dibahas,” kata Nasih usai memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (18/9/2026).
Alur Pembahasan dan Potensi Audiensi
Nasih merinci, tahapan P-APBD dimulai dari perumusan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga pembahasan Raperda oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menjamin penyesuaian yang dilakukan dalam P-APBD 2026 ini tidak mengubah postur anggaran secara mendasar.
”Saya pikir teman-teman Banggar dan TAPD sangat jeli untuk terus mengkritisi dan melakukan pembahasan terkait kebutuhan bersama dan kebaikan bersama. Tidak ada pergeseran ataupun perubahan yang betul-betul fundamental, karena memang ini sifatnya perubahan anggaran saja,” jelas politikus PKB tersebut.
Mengenai tuntutan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang mengajukan surat terbuka, Nasih memastikan pihak legislatif sangat terbuka untuk menggelar forum audiensi guna mendengarkan poin-poin masukan yang disuarakan mahasiswa.
”Ya, tergantung nanti. Kita bisa saja (audiensi). Semua masyarakat punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, termasuk mahasiswa,” pungkas Nasih.

