Ketua DPRD Jatim Dorong Raperda Perlindungan Disabilitas Segera Dibahas

Siska Prestiwati
13 May 2026 23:03
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Regulasi yang diusulkan oleh Komisi E DPRD Jawa Timur itu dinilai mendesak untuk menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

“Raperda ini merupakan salah satu inisiatif Komisi E. Karena itu kami berharap pembahasannya bisa dipercepat dan segera disahkan. Semua orang lahir tanpa bisa memilih kondisinya,” ujar Musyafak saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026) malam.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh kesempatan yang setara di berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, dunia kerja, hingga pelayanan publik.

“Mereka mungkin memiliki keterbatasan fisik, tetapi haknya sama. Pendidikan, kesempatan kerja, dan akses layanan publik harus terbuka bagi semua. Prinsipnya adalah penyetaraan posisi dan kesempatan,” ujarnya.

Musyafak menekankan bahwa keberadaan perda baru bukan sekadar mengatur soal bantuan sosial, tetapi memastikan pemerintah memberikan akses inklusif bagi seluruh penyandang disabilitas.

“Ini bukan hanya soal bantuan materi. Yang penting adalah bagaimana mereka bisa beraktivitas, bekerja, dan mendapatkan pendidikan yang layak. Fasilitas publik dan kantor pemerintahan harus menyediakan akses yang ramah disabilitas. Itu yang akan menjadi bagian dalam perda,” tambahnya.

Ia juga berharap, regulasi tersebut dapat mengubah perspektif masyarakat bahwa penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, melainkan warga negara yang memiliki hak sepenuhnya.

“Ini bukan lagi tentang rasa kasihan. Ini soal hak. Ketika perda disahkan, akan ada sosialisasi, pendampingan, hingga pengaturan pembangunan fasilitas publik agar semua bangunan menyiapkan akses memadai,” pungkasnya.

13-03-2026

5-5-2026