ASN Kemenag Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Menag Ingatkan Soal Integritas

Siska Prestiwati
12 Mar 2026 15:51
1 minutes reading

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan guna memastikan fasilitas negara digunakan sesuai tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas negara harus dipakai secara bertanggung jawab. ASN tidak boleh menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan, termasuk kendaraan dinas, untuk urusan pribadi,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Ia

menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan tugas kedinasan. Meski begitu, sebagian ASN Kemenag justru mendapat tugas selama Lebaran, termasuk pelayanan di rumah ibadah ramah pemudik.

“Untuk yang sedang menjalankan tugas, tentu fasilitas kedinasan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Menag juga mengingatkan bahwa disiplin penggunaan fasilitas negara sudah diatur dalam regulasi kepegawaian. ASN, kata dia, harus menjadi teladan dalam akuntabilitas dan etika, terlebih di momen Idulfitri yang menekankan nilai tanggung jawab dan kejujuran.

13-03-2026

5-5-2026