
Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Permasalahan batas Desa Gemurung mendapatkan perhatian dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo.Bersama Pemdes Gemurung, komisi yang membidangi pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan menggelar rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (08/07/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I dan dihadiri Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi, S.T., Anggota Komisi A diantaranya Drs. H. Syaifuddin Affandi, M.Pd., Elok Suciati, S.H., Achmad Muzayin Syafrial, Bambang Riyoko, S.E., Rizal Fuady, S.E., Deny Haryanto, Dipl.Ing, Aditya Indra Putra Mualim, pendamping Komisi A, Camat Sedati Drs. Abu Dardak, S.Sos, M.Si., Kades Gemurung Buwono Basyuni, Ketua BPD Desa Gemurung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono, S.Sos., MM, MT,.
Kepada Komisi A, Kepala Desa Gemurung Buwono Basyuni menjelaskan awal permasalahan yang sedang dihadapi Desa Gemurung. Dimana, sebagai kepala Desa, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari warga, BPD dan LSM terkait batas Desa yang masuk ke dalam wilayah PT. Integra group.
Untuk diketahui, PT. Integra group ini terdiri dari beberapa perusahaan yang berada di 3 desa yakni Desa Gemurung, Desa Kwangsan, Desa Betro yang berada di dua kecamatan yakni kecamatan Gedangan dan Kecamatan Sedati.
“Pertanyaan warga adalah sebelah timur desa itu ada batas desa, batas desa itu sekarang posisinya ada di dalam perusahaan tersebut. Warga menuntut adanya penampakan batas desa dan kesepakatannya bagaimana ?, apakah kepala desa itu secara diam – diam melakukan perjanjian dengan perusahaan ? Itu yang menjadi pertanyaan warga, BPD, LSM selama ini,” jelasnya.
Awal 2025, lanjut Buwono PT. Integra mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), dimana pada hak GB itu tertera batas timurnya itu PT. Integra padahal secara fisik batas timurnya itu batas desa. Akhirnya kami menanyakan kok batas timurnya PT. Integra ? Apakah batas desa itu sudah sampeyan beli ?
Dari kejadian, pemerintah Desa Gemurung ingin meluruskan dan menampakkan adanya tanah batas desa dan batas kecamatan. Selama ini tanah batas desa ada di dalam wilayah pabrik PT. Integra.
“Kami menanyakan hal ini karena pada waktu pengajuan perpanjangan hak GB batas timurnya PT. Integra padahal seharusnya batas timur itu batas desa,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I mengatakan pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Integra secepatnya guna melihat dan mendapatkan informasi sedetail mungkin terkait batas Desa tersebut.
“Secepatnya kami akan melakukan sidak, ” tegas Rizza, ditemui usia melakukan Hearing.
Menanggapi kasus tersebut, anggora Komisi A , Achmad Muzayin Syafrial menyampaikan sejak dulu masalah batas desa Gemurung dengan PT Integra menjadi aspirasi masyarakat Desa Gemurung. Tak hanya batas desa dengan PT. Integra saja yang di permasalahkan tetapi semua batas Desa Gemurung, itu programnya desa akan ditampakkan semua. Alhamdulillah batas desa Gemurung sudah tampak semua. Bahkan batas desa yang dulunya hilang menjadi wujud sawah Alhamdulillah sekarang sudah tampak karena kita melihat peta desa.
“Mana hak dari desa, itu kita kembalikan lagi. Mana tanah batas desa yang hilang kita cari dan jika ketemu akan kita kembalikan ke desa. Sama seperti batas desa yang diduga masuk ke pabrik ini perlu kita cek terlebih dahulu,” tambahnya.
Lanjut Muzayin dari aspirasi masyarakat desa Gemurung terkait batas desa di sebelah barat antara desa Gemurung – Punggul yang akan dimanfaatkan oleh PT. Jaya Land itu wurung karena tidak ada kesepakatan antara PT. Jaya Land dengan desa sehingga dapat disertifikatkan.
“Berarti perlakuan kita terhadap batas desa dengan PT. Integra itu sama. Meskipun di manfaatkan untuk apa saja tetapi batas desa tidak boleh hilang,” tambahnya.
Lanjut Muzayin saya sangat berharap batas desa antara desa Gemurung dan Kwangsan yang ada di lokasi PT. Integra harus ditampakkan dan diwujudkan. Perkara nanti dimanfaatkan lagi kerjasama dengan PT. Integra Monggo dibahas di balai desa Gemurung bagaimana baiknya. Yang jelas batas desa tidak boleh hilang, kalau batas desa sampai hilang itu termasuk penyerobotan. Sis