Perangi Miras, Bupati Subandi Tutup 3 Toko dan Sita 624 Botol Beralkohol Tinggi

Siska Prestiwati
31 Jul 2026 21:23
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Upaya memerangi peredaran minuman keras (miras) di Sidoarjo terus digencarkan. Bupati Sidoarjo Subandi menutup tiga toko yang kedapatan menjual miras secara eceran menggunakan izin distributor saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7) malam. Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 624 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen.

Tiga toko yang ditutup berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, para pemilik usaha diketahui menjual miras langsung kepada masyarakat meski izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor.

Sidak dilakukan Bupati Subandi bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi dan jajaran Forkopimda. Selain menemukan pelanggaran izin usaha, petugas juga mendapati berbagai jenis miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual bebas di toko.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izinnya distributor, bukan untuk retail. Kalau distributor menjual eceran, itu sudah menyalahi aturan,” kata Subandi.

Menurutnya, distributor hanya diperbolehkan menjadi tempat penyimpanan dan penyaluran barang, bukan melayani penjualan langsung kepada konsumen.

Subandi menegaskan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Ia menjelaskan izin yang dimiliki para pelaku berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras di Sidoarjo. Pemkab akan melibatkan seluruh unsur Forkopimda, camat, hingga aparat di tingkat wilayah agar pengawasan berjalan lebih masif.

“Ini bentuk keseriusan kami. Sidak akan dilakukan secara rutin. Besok kami rapat dengan para camat dan Forkopimda agar seluruh wilayah bergerak mengawasi peredaran minuman keras, termasuk yang dijual di warung-warung,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, petugas menyita 624 botol miras sebagai barang bukti. Para pemilik toko akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan ketiga toko tersebut langsung diperintahkan tutup.

Subandi juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika masih nekat menjual miras secara ilegal, seluruh barang dagangan akan disita.

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan miras yang melanggar aturan.

“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Kalau menemukan penjualan miras yang tidak sesuai ketentuan, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak,” tegasnya.

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia