Polemik Fatma Haram Sound Horeg

Siska Prestiwati
13 Jul 2025 18:19
3 minutes reading

Surabaya (aksaraindonesia.id) – Pasca dinyatakan haram oleh Forum Satu Muharram 1447 H pada 26-27 Juni 2025, Pondok Pesantren Besuk Pasuruan jawa Timur untuk penggunaan sound Horeg menuai beragam pendapat dari beberapa pihak.

Seperti diketahui fatwa tersebut didasarkan pada hasil Bahtsul Masail yang digelar oleh para kiai dan santri. Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali menilai fenomena sound horeg semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Malang.

Muhib menilai sound horeg menimilkan bunyi yang sangat keras sehingga menganggu orang lain. Diputuskan haram karena mengandung kemungkaran, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.

Menanggapi penilaian Muhib, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memahami hasil forum tersebut. Bagi Asrorun, fatwa itu mencegah berbagai dampak buruk dari pertunjukan sound horeg. Sound horeg merupakan pertunjukan yang menampilkan musik dari sound sistem dengan ukuran sangat besar.

“Fatwa itu bersifat kontekstual untuk kepentingan kemaslahatan, “ujarnya, Kamis (10/07/2025)

Pertunjukan tersebut, ungkapnya, dapat menganggu masyarakat bila ditinjau dari sisi kesehatan. Dimana, suara yang diaktifkan fari sound horeg sangat keras dan di luar batas normal kebisingan. Apalagi, dari fenomena yang ada pertujukan sound horeg hampir selalu bersamaan dengan aktivitas minuman keras.

Fatma Haram tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang mengatakan saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang membahas penyusunan regulasi terkait penggunaan sound horeg.

Guna merespon aspirasi publik, Emil menambahkan pembahasan regulasi dilakukan secara lintas sektor yang menghendaki adanya ketertiban terhadap penggunaan perangkat audio berdaya besar di ruang publik.

“Sedang digodok, tidak didiamkan. Kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait. Karena ini menjadi aspirasi masyarakat, tentu tidak didiamkan,” kata Emil Dardak dikutip Antara, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menilai, fenomena sound horeg tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijaksana. Pemprov Jatim, lanjut Emil, berupaya mencari jalan tengah agar dapat melindungi semua pihak, baik masyarakat yang merasa terganggu maupun pelaku hiburan jalanan yang menggantungkan penghidupannya pada aktivitas tersebut.

Apa itu Sound Horeg?
Sound horeg adalah istilah yang populer di kalangan komunitas musik dan penggemar sound system, terutama di Jawa Timur. Istilah ini sering merujuk pada jenis suara atau gangguan audio yang sering ditemukan pada acara musik atau pertunjukan yang menggunakan sistem suara.

Sound horeg merupakan sebutan untuk perangkat sound system berukuran besar yang membunyikan musik secara menggelegar. Sound horeg banyak digemari masyarakat lantaran menyajikan hiburan musik secara gratis.

Dikutip dari Tempo. Co, Radius Setiyawan, dosen kajian media dan budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya, memandang dua hal terhadap sound horeg. “Sebagai ekspresi budaya populer, ia tetap punya nilai artistik dan potensi kreatif. Tapi, ketika tidak dibarengi dengan edukasi, regulasi, dan sensitivitas sosial, ia bisa menjadi bentuk gangguan sosial alih-alih sarana hiburan,” katanya, menurut situs web Universitas Muhammadiyah Surabaya. Radius mafhum volume yang ekstrem menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk, dekat rumah ibadah, atau pada malam hari. Red

13-03-2026

5-5-2026