Kernet Bus Curi Dua Brankas di Garasi DPW Purnama Sidoarjo, Pelaku Ditangkap di Lamongan

Siska Prestiwati
11 Feb 2026 16:10
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) — Seorang kernet bus berinisial YH (34) ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah nekat mencuri dua brangkas dari ruang admin Garasi Bus DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Aksi pencurian yang terjadi pada 14 Januari 2026 dini hari itu akhirnya terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan menemukan pelaku bersembunyi di Lamongan.

Wakapolres Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik mengatakan kasus ini menjadi perhatian karena dilakukan oleh orang dalam yang memahami situasi lokasi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan rekan kerja dan mengetahui di mana kunci disimpan. Tindakannya terbilang terencana meski dilakukan saat pelaku dalam kondisi mabuk,” ujar Rofik, kepada insan pers pada acara Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (11/2/2026).

Menurut Rofik, pelaku mengambil kunci ruangan admin dari tas salah satu saksi, lalu masuk ke ruang tersebut dan mengambil dua brangkas yang disimpan di dalam lemari. Usai mengambil barang, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak terdeteksi.

“Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung kabur membawa dua brangkas menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

Motif: Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.

“Yang bersangkutan menyebut hasil curian digunakan untuk biaya sekolah anaknya,” jelas Wakapolres.

Penangkapan di Kos Saudaranya di Lamongan

Setelah mengantongi identitas pelaku, Unit Resmob Polresta Sidoarjo melakukan pengejaran. Pada 30 Januari 2026, tim mendapatkan informasi bahwa YH melarikan diri ke rumah saudaranya di Kecamatan Paciran, Lamongan.

Pelaku kami amankan di rumah kos saudaranya di Desa Kandang Semakon, Paciran. Barang bukti berupa dua brangkas, uang tunai Rp11 juta, sepeda motor, hingga rekaman CCTV juga berhasil diamankan,” ungkap AKBP Rofik.

Selain brangkas, polisi juga menyita kunci T, berbagai kunci pas, HP OPPO A5, topi, tas kecil, serta satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk membawa brangkas.

Terancam 7 Tahun Penjara 

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Wakapolres.

Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut membantu atau mengetahui aksi tersebut.

 

13-03-2026

5-5-2026