

Makassar (Aksaraindonesia.id) – Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait penyesuaian aturan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai perhatian DPD RI. Langkah Kemendes merevisi standar luas lahan KDMP dari 1.000 meter persegi menjadi 600 meter persegi dinilai sebagai keputusan krusial yang pro-lingkungan.
Apresiasi tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI bersama jajaran Pemprov Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Senin (21/9/2026).
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menganggap langkah revisi tersebut tepat untuk menjaga ketersediaan ruang terbuka dan area produktif di kawasan pedesaan.
”Kita wajib memberikan apresiasi kepada Kemendes karena merespons kondisi di lapangan dengan memangkas batas minimum lahan dari 1.000 menjadi 600 meter persegi. Ini poin penting di tengah upaya kita memperluas dan mempertahankan kawasan lahan hijau di Indonesia,” tegas senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut.
Selain isu lahan koperasi, Ning Lia mendorong agar regulasi pengelolaan Dana Desa memberikan porsi kewenangan yang lebih fleksibel bagi pemerintah desa. Menurutnya, aparat desa membutuhkan keleluasaan dalam menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri.
Ia juga menyoroti wacana Sekolah Lapang Desa Inklusif. Meski mendukung penuh upaya pemberdayaan kelompok rentan dan perempuan, ia mengingatkan pentingnya integrasi program agar tidak bentrok dengan skema bantuan sosial lain.
”Gagasannya sangat menarik. Namun, skemanya harus betul-betul matang agar tidak overlapping atau tumpang tindih dengan program prioritas lain seperti PKH maupun Sekolah Rakyat. Semuanya harus berjalan selaras,” pungkasnya.
Alokasi Dana Desa 2026 Tembus Rp60,5 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Ditjen P3D, Friendy Sihotang, memaparkan dinamika anggaran desa. Pagu Dana Desa secara nasional melonjak signifikan dari Rp20,7 triliun pada 2014 menjadi Rp60,57 triliun pada 2026 yang menyasar 75.260 desa.
Struktur anggaran Dana Desa 2026 terdiri atas:
Dana Desa reguler: Rp25 triliun
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Rp34,57 triliun
Insentif desa: Rp1 triliun
Friendy menambahkan, porsi terbesar Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan serta padat karya. Sementara untuk Sekolah Lapang Desa Inklusif, tahun ini disiapkan di 448 desa yang tersebar di 56 kabupaten dan 22 provinsi.
Program inklusif tersebut dirancang guna mengikis ketimpangan gender dan meningkatkan kapasitas masyarakat marjinal. Cakupan pelatihannya meliputi edukasi kepemimpinan perempuan, pencegahan pernikahan anak, sosialisasi gizi keluarga, pelatihan UMKM, hingga penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

