Dari Rekaman CCTV, Polresta Sidoarjo Berhasil Bongkar Kasus Curat di Sidoarjo

Siska Prestiwati
7 Jul 2025 19:52
2 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Lima (5) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dilumpuhkan oleh Tim Opsnal Unit Idik IV Resmob Polresta Sidoarjo. Dua diantaranya merupakan residivis berinisial YL (46) asal Mojoagung, AR (41) warga Dukuh Kupang Kota Surabaya, dan tiga tersangka lain berinisial SI (36) warga Sukomanunggal Kota Surabaya, RU (37) warga Blega Bangkalan atau domisili di Sukomanunggal dan IM (28) warga Sampang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah mengatakan atas laporan dari korban MAB (22) warga Kwangsan Sedati dan DV (25) warga Sidokepung Buduran, pihaknya melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

“Adanya bukti rekaman CCTV sangat membantu dan lebih mudah mencari para pelaku,” kata Kompol Fahmi saat melakukan press conference dengan sejumlah awak media di Mako polresta Sidoarjo, Senin (07/07/2025) sore.

Kompol Fahmi menjelaskan pelaku YL, sudah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo sebanyak 4 kali, di Jombang 2 kali dan di Mojokerto sekali. Saudara YL merupakan residivis dan pernah ditahan pada tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 untuk kasus yang sama.

Sementara untuk Pelaku AR, sambung Fahmi, telah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo sebanyak 3 kali dan satu kali di Surabaya. Seperti halnya YL, untuk saudara AR yang juga seorang residivis pernah ditahan pada tahun 2009 perkara narkoba, 2013, 2014, 2015 ditahan di Polsek Dukuh Pakis, 2018 ditahan di Polsek Tandes Surabaya, 2019 ditahan di Polresta Sidoarjo perkara pencurian obyek kalung salip dan uang tunai Rp3.500.000 dengan putusan 5 tahun.

Kompol Fahmi menambahkan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara mengambil barang milik korban yang sedang beristirahat di warkop dengan kondisi kunci sepeda motor masih nempel dan pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci palsu.

“Uang hasil menjual barang curian digunakan tersangka untuk main judi dan membeli sabu serta untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Fahmi.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 buah kunci T dengan 3 buah mata kunci yang dimodifikasi, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 1 buah celana pendek, 1 buah sandal, rekaman CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone. Sedangkan barang bukti dari korban DI yaitu 1 buah BPKB, 1 lembar struk pembelian, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian di parkiran Alfamart Pepelegi pada tanggal 6 Mei 2025, dus book handphone milik korban dan STNK serta surat keterangan dari leasing.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” tandasnya. Sis

13-03-2026

5-5-2026