Dana Rp 3,6 M Diselewengkan, Lima Perangkat Desa Entalsewu Jadi Tersangka

Siska Prestiwati
9 Dec 2025 18:56
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga untuk Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, tahun anggaran 2022. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 3,6 miliar.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial M, RI, YDS, ARW, dan AHP. Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka, yakni M, RI, YDS, dan ARW di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara AHP dikenai penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mewakili Kajari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, Selasa (9/12/2025).

“Hari ini penyidik kembali menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga kepada Pemdes Entalsewu tahun 2022 sebesar Rp 3,6 miliar,” ujar Franky.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan penahanan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Franky merinci peran para tersangka, M merupakan Ketua RW 01 yang juga bekerja sebagai ASN di Dinas Perikanan Sidoarjo, RI adalah Ketua RW 02 periode 2019–2024 dan bekerja sebagai karyawan swasta, YDS merupakan warga eks gogol sekaligus ASN Satpol PP Sidoarjo, ARW menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Entalsewu, AHP adalah warga eks gogol yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Entalsewu.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga tersebut tidak pernah dimasukkan dalam APBDes 2022.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2,087 miliar dibagikan kepada sejumlah warga eks gogol, ketua RT, pembangunan tempat ibadah, pembangunan jalan, hingga pengurukan makam di Dusun Pendopo tanpa pertanggungjawaban jelas.

Selain itu, penyidik menemukan adanya dana sekitar Rp 601 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa pihak. Sementara sisa dana Rp 919 juta justru disimpan di rekening kas desa tanpa melalui musyawarah desa maupun pencatatan resmi.

Franky menegaskan, penyimpangan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes dan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga.

Penyidik masih melanjutkan pendalaman kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana desa tersebut.

13-03-2026

5-5-2026