Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Nasib kurang beruntung dialami Agam, warga Sidoarjo yang baru membeli sepeda motor Honda Stylo ABS seharga Rp 32,9 juta secara tunai. Belum genap sebulan digunakan, motor baru tersebut mengalami kerusakan serius setelah ditemukan kebocoran oli yang diduga disebabkan kesalahan pemasangan baut hingga membuat blok mesin pecah.
Agam mengatakan motor Honda Stylo ABS warna hijau itu dibelinya pada 13 April 2026. Unit kendaraan kemudian dikirim ke rumahnya di kawasan Istana Residence, Sidoarjo, pada hari yang sama.
“Awalnya motor hanya ditaruh di rumah dan dipakai hanya beli BBM sambil menunggu STNK keluar,” kata Agam, Kamis (4/6/2026).
Beberapa hari setelah pengiriman, tepatnya pada 18 April, Agam melihat adanya cairan yang keluar dari bagian mesin. Namun saat itu ia belum menyadari bahwa cairan tersebut merupakan oli.
Kebocoran semakin parah pada 28 April. Oli bahkan disebut menyembur keluar dari mesin ketika motor mulai digunakan untuk perjalanan perdana ke Surabaya.
Keesokan harinya, 29 April, motor dibawa ke dealer Tirto Agung Motor di Jalan Pahlawan Nomor 42A, Sidoarjo tempat pembelian motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan, pihak bengkel menemukan adanya dugaan kesalahan pemasangan baut yang menyebabkan blok mesin pecah sehingga oli keluar dari mesin.
Menurut Agam, pihak dealer menyampaikan kerusakan tersebut akan diajukan sebagai klaim kepada pabrikan untuk mendapatkan penggantian komponen. Ia juga diminta menyerahkan dokumen kendaraan untuk proses pergantian nomor mesin.
“Saya dijanjikan akan diajukan klaim ke pusat” ujarnya.
Namun Agam mengaku kecewa karena proses yang dijanjikan tidak berjalan sesuai harapan. Pada akhir April ia mendapat informasi bahwa klaim telah diajukan, tetapi saat melakukan pengecekan pada 10 Mei, pihak terkait menyatakan belum menerima pengajuan klaim tersebut.
Menurutnya, klaim baru diajukan pada 12 Mei. Agam juga mengaku tidak mendapatkan salinan dokumen maupun nomor klaim yang diajukannya.
Pihak Tirto Agung malah melempar masalah ini ke Dealer MPM dan disebut menjanjikan informasi lanjutan dalam waktu dua minggu. Namun hingga tanggal 4 Juni 2026, Agam masih menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus tersebut.
Merasa kerusakan yang terjadi bukan tergolong ringan dan terjadi pada motor yang baru dibeli, Agam meminta pertanggungjawaban berupa pengembalian dana pembelian atau penggantian unit baru.
“Saya membeli secara tunai Rp 32,9 juta. Harapan saya uang dikembalikan atau diganti unit baru berikut kompensasi atas kerugian yang saya alami,” pungkasnya.
Didampingi pengacaranya, Agam mendatangi Dealer Tirto Agunt Motor Kamis (4/6/2026), namun Kepala Dealer Elen tidak ada di tempat , begitu juga dengan kepala bengkel.
“Bu Elen sedang ada rapat di luar dan kepala bengkel yang menangani kerusakan motor Pak Agam baru saja dipindah karena memang ada pergantian kepala bengkel, ” jelas Meitha salah satu karyawan Tirta Agung Motor yang menerima Agam.
Meitha berjanji akan menyampaikan keinginan dari Agam kepada Kepala Dealer agar bisa mendapatkan kembali uang atau ganti unit baru beserta uang ganti rugi.