Prabowo Joget saat May Day 2026, Pangkas Potongan Operator Ojol Jadi 8 Persen 

Siska Prestiwati
1 May 2026 14:47
3 minutes reading

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Suasana puncak peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026), mendadak pecah oleh riuh sorak ratusan ribu buruh.

Di atas panggung utama, Presiden RI Prabowo Subianto tak hanya menyampaikan pidato, tetapi juga berjoget, mencairkan suasana sekaligus mengundang gelombang antusiasme dari massa yang memadati lapangan ikonik ibu kota itu.

Namun, bukan hanya aksi panggung yang mencuri perhatian. Dalam momentum Hari Buruh Nasional atau May Day tersebut, Prabowo melontarkan kebijakan yang langsung disambut gegap gempita, khususnya oleh para pengemudi ojek online (ojol).

Dengan nada tegas dan retorika khasnya, ia menyoroti besarnya potongan yang selama ini dibebankan oleh perusahaan aplikator kepada para driver.

“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit,” ujarnya lantang di atas panggung.

Menurutnya, potongan hingga 20 persen terlalu memberatkan bagi pekerja lapangan yang setiap hari menghadapi risiko tinggi di jalan.

Ia bahkan secara terbuka menolak skema potongan 10 persen, menegaskan bahwa angka tersebut masih belum adil.

Sebagai gantinya, Prabowo menetapkan batas maksimal potongan hanya 8 persen. “Tidak boleh lebih,” katanya, disambut sorakan panjang dari massa buruh yang hadir.

“Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari terobosan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Lewat aturan tersebut, pemerintah juga mengubah skema pembagian pendapatan yang sebelumnya sekitar 80 persen untuk pengemudi, kini meningkat signifikan menjadi minimal 92 persen.

Tak berhenti di situ, regulasi baru ini juga mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan perlindungan sosial kepada mitra pengemudi. Jaminan kecelakaan kerja, akses ke BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan tersebut.

Bagi Prabowo, kesejahteraan pekerja bukan sekadar wacana. Ia bahkan melontarkan peringatan keras kepada perusahaan yang enggan mengikuti aturan baru itu.

“Sorry aje. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Di tengah terik siang Jakarta dan lautan manusia yang memadati Monas, pernyataan itu menjadi penegas arah kebijakan baru: negara hadir lebih kuat untuk pekerja, termasuk mereka yang selama ini berada di sektor informal berbasis aplikasi.

Hari itu, May Day tak sekadar menjadi panggung seremonial. Ia berubah menjadi momen simbolik, ketika musik, joget, dan kebijakan bertemu, menyatu dalam satu pesan tentang keberpihakan. (anto)

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026