

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mengajukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya penyesuaian kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan APBD.
Pengajuan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi dalam sidang paripurna penyampaian nota penjelasan Raperda Perubahan APBD 2026 di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (31/8/2026).
”Perubahan APBD dilakukan antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dan kebijakan umum APBD,” ujar Subandi.
Subandi menjelaskan, penyusunan rancangan ini berpatokan pada kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 yang telah disetujui bersama DPRD Sidoarjo. Ia juga menekankan pentingnya efisiensi dan kehati-hatian dalam memutar roda keuangan daerah.
”Pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dengan begitu, fiskal daerah semakin kokoh dan mampu menjawab berbagai perubahan yang ada,” tegasnya.
Rincian Perubahan Postar APBD Sidoarjo 2026
Dalam nota penjelasan tersebut, Pemkab Sidoarjo penyesuaian target pada sejumlah pos anggaran, mulai dari pendapatan hingga belanja daerah:
Pendapatan Daerah: Turun Rp 83,44 miliar. Dari yang semula ditargetkan Rp 2,04 triliun, kini disesuaikan menjadi Rp 1,96 triliun.
Belanja Daerah: Berkurang Rp 102,79 miliar. Pos belanja yang awalnya diproyeksikan Rp 5,72 triliun dipangkas menjadi Rp 5,61 triliun.
Pembiayaan Daerah: Turun Rp 19,34 miliar. Dari target awal Rp 675,71 miliar, kini disesuaikan menjadi Rp 656,36 miliar.
Subandi berharap nota penjelasan ini dapat segera dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Selanjutnya dilakukan pembahasan bersama untuk dapat disetujui guna menjadi peraturan daerah,” pungkas Subandi.

