
Komisioner KPU bersama peserta bedah buku Seri 2 di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (26/8/2026). Doc : Siska PrestiwatiSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo membedah efektivitas penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilu 2024 melalui pembedahan buku seri 2 di Aula KPU Sidoarjo, Rabu (26/8/2026). Forum ini menjadi pijakan awal evaluasi sekaligus penyerapan aspirasi guna menentukan skema dapil pada Pemilu 2029 mendatang.
Agenda dilanjutkan dengan Forum Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion (FGD). Sejumlah narasumber seperti Erik Kurniawan dan Fauzan Adim hadir memaparkan materi, didampingi Haidar Munjid sebagai pemantik diskusi. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, jajaran kepolisian, serta pemangku kepentingan setempat.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sidoarjo, Haidar Munjid, menyebutkan bahwa penyusunan dapil pada Pemilu 2024 telah mendekati ideal karena mengacu pada tujuh prinsip utama: kesetaraan nilai suara, ketaatan sistem proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta kesinambungan.
Meski demikian, wacana perubahan jumlah dapil untuk Pemilu 2029 mulai mengemuka dalam ruang diskusi, salah satunya usulan penyederhanaan menjadi lima dapil.

Komisioner dan Sekretaris KPU Sidoarjo dalam acara bedah buku seri 2. Doc : Siska Prestiwati
”KPU Sidoarjo telah menyusun sekitar 30 skema rancangan. Semua opsi masih terbuka lebar, baik mempertahankan struktur dapil Pemilu 2024 maupun opsi pengurangan jumlah dapil untuk Pemilu 2029,” kata Haidar.
Ia menambahkan, pihak KPU bakal menggelar FGD lanjutan bersama partai politik peserta pemilu untuk menjaring dan memeringkat usulan skema dapil. Tiga rancangan dengan dukungan terbanyak nantinya diajukan ke KPU RI melalui KPU Jawa Timur untuk ditetapkan. Diskusi mendatang diselenggarakan secara efisien melalui kombinasi tatap muka (luring) dan daring.
Sorotan Keterwakilan Perempuan
Acara ini juga mendapat tanggapan positif dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Sidoarjo, Lailul Mursyidah. Menurutnya, pembedahan buku ini memperjelas mekanisme pembentukan dapil yang proporsional sekaligus membuka ruang akses politik bagi perempuan.
Namun, Lailul memberi catatan kritis terkait komitmen keterwakilan perempuan di parlemen. Ketentuan kuota 30 persen sejauh ini dinilai baru sebatas syarat pencalonan, belum menjamin porsi keterisian kursi di legislatif.
”Kami berharap penetapan dapil mendatang mampu memberi jaminan riil terhadap pemenuhan 30 persen kursi bagi perempuan di DPRD,” tegas Lailul.
Ia juga mendorong kader Aisyiyah agar tidak ragu berlaga dalam kontestasi politik guna memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan kaum perempuan di Sidoarjo.

