
Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Jagat dunia maya atau sosial media sempat dihebohkan dengan konten atau unggahan video pemukulan terhadap “gangster” di pinggir jalan Pabrik Gula Candi Sidoarjo yang terjadi pada tanggal 5 Juli 2025 pukul 02.30 WIB. Melihat kejadian tersebut,
Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapkan kasus yang sebenarnya.
“Kasus ini sempat viral di media sosial baik Facebook, instagram maupun Tik tok dimana di media sosial tersebut dikabarkan bahwa seorang gangster berhasil di tangkap dan dipukulin oleh massa di pinggir jalan Pabrik Gula Candi. Tetapi berita itu tidak benar , ” tegas Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahri Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025).
Fahmi menjelaskan pihaknya telah menangkap tujuh (7) pelaku pengeroyokan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial MAFZ (16) warga Desa Kedungbocok RT08 RW04 Kecamatan Tarik hingga dilarikan ke rumah sakit lantaran luka-luka yang dialami. Tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan raya depan Pabrik Gula Candi, ada sekelompok remaja berinisial ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok Kabupaten Banjarnegara yang diduga akan balap liar.
Saat itu, lanjut Fahmi kelompok korban melewati area yang diduga akan digunakan sebagai area balap liar oleh para pelaku. Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, dan terdapat orang yang mengibarkan bendera komunitas atau spanduk.
“Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’. Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya. Bertubi-tubi pukulan yang diterima korban hingga dilarikan ke RSUD Sidoarjo,” terang Fahmi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, “paparnya. Sis