Ganjal Mesin ATM, Tiga Kawanan Residivis Berhasil Bobol Uang Hingga Miliaran Rupiah

Siska Prestiwati
7 Jul 2025 18:26
4 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta Sidoarjo) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) hingga miliaran rupiah. Tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Timur ini melibatkan tiga orang pelaku berinisial SA (53) warga Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa tengah, M (50) dan S (51), keduanya dari Kecamatan Gedong Kabupaten Pesawaran, Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini, ungkap Christian bahwa berawal dari laporan korban FHP (23) seorang Guru warga Krembung yang mengatakan kalau uang didalam ATM Bank Jatim sudah terkuras sebesar Rp10 juta. Dimana, kasus bermula dari korban ke ATM Bank Jatim depan Koramil Krembung pada 17 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wib. Ternyata didalam ruang ATM sudah ada tersangka M dan SA (berperan mengganjal mesin ATM dengan menggunakan potongan tusuk gigi dengan ujung potongan cotton buds), terang Kapolresta Sidoarjo.

“Pelaku melihat korban mengalami kesulitan, ” ungkap Christian.

Christian menjelaskan kartu ATM korban tidak bisa masuk sepenuhnya, dimana tampilan layar mesin ATM juga tidak seperti layar pada saat kartu ATM masuk, dan pada slot kartu ATM yang semestinya terdapat lampu indikator hijau pun tidak terlihat menyala. Tersangka M pun berupaya memberikan bantuan berupa contoh atau tutorial.

“Apabila kartu ATM nyangkut, dan tersangka M mengatakan “biasa e mbak lek kartu nyangkut gitu ini pean pencet * sama # di pencet bareng dan masukkan pin lalu pencet tombol close berwarna merah beberapa detik”. Kemudian korban disuruh memasukkan pin dengan posisi tangan tersangka M menekan * dan # menggunakan tangan kanan, pada saat yang sama tersangka M tersebut juga melihat korban sedang memasukkan pin dan juga berkata “wes gak popo mbak lek kartu e metu pean ganti pin maneh gak popo” namun tetap tidak bisa, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk mencoba sendiri langkah yang sudah dicontohkan,” jelasnya.

Tidak lama kemudian tersangka M keluar dari ruang mesin ATM dan tersangka SA yang sedang mengawasi sekitaran mesin ATM juga masuk kedalam mobil Toyota Calya hitam, dimana tersangka S sudah standby di dalam mobil.

Setelah itu korban pulang memberitahukan kepada kakak korban, dan di ajak ke Kantor Bank Jatim Cabang Krembung. Saat di Customer Service, korban menerima jawaban kalau telah terjadi penarikan sejumlah Rp2.500.000 sebanyak 4 hingga total Rp10 juta, ungkap Christian Tobing.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan setelah melakukan pengecekan CCTV di tempat kejadian, di dapatkan dari keterangan saksi bahwa jumlah pelaku sekitar 3 orang menggunakan 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam. Ketiganya tertangkap ditempat berbeda, dimana diantaranya ada yang residivis dengan kasus yang sama. Pada saat ditangkap pun, para tersangka melakukan perlawanan, sehingga Polisi menindak dengan terukur hingga timah panas kena di kaki kedua tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 5 buah kartu ATM Bank Jatim, 3 buah kartu ATM Bank BRI, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, 5 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 6 buah tusuk gigi dengan ujung potongan cotton buds, 1 potong kemeja warna merah yang terekam CCTV, 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu yang terekam CCTV, 1 buah gergaji besi, 3 buah patahan tusuk gigi, 3 buah HP berbagai merk, uang tunai sisa Rp595.000, 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (sarana).

saat ditanya berapa rupiah hasil pencurian tersebut, Christian menjelaskan kasusnya masih didalami namun bila melihat dari lamanya tindak kejahatan ini dilakukan dan wilayah modus operandinya di seluruh wilayah Jawa Timur maka perkiraan hasil curian bisa menjadi satu milliar lebih.

“Para pelaku merupakan residivis dan sudah lebih dari tiga (3) tahun menjalankan kejahatannya. Ketiga pelaku ini terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkas Kapolresta. Sis

13-03-2026

5-5-2026