

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Sengketa utang-piutang berujung penyitaan rumah senilai miliaran rupiah di Jemursari, Surabaya, memicu perhatian publik. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengkritik keras jurang pemisah yang lebar antara pokok pinjaman warga dengan nilai aset jaminan yang dijadikan objek perkara hukum.
Atensi tersebut disampaikan sosok yang akrab disapa Ning Lia itu saat menghadiri Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Pengadilan Negeri Surabaya di rumah sengketa kawasan Jemursari VIII/130, Rabu (9/9/2026). Perkara hukum ini menimpa Sri Endah Mudjatip, warga yang terancam kehilangan tempat tinggalnya akibat konflik utang pinjam yang membengkak sejak 2013.
”Di sini kita bicara bagaimana peran negara. Yang diutang Rp300 sekian juta, sementara yang menjadi objek nilainya Rp3 miliar sekian. Di situ kita bicara aspek keadilan,” tegas Ning Lia di lokasi.
Jerat Dokumen Formal dan Kesadaran Hukum
Menurut Ning Lia, perselisihan utang piutang kerap menempatkan masyarakat sipil pada posisi defensif akibat keterbatasan pemahaman terhadap berkas yang disepakati. Korban sering kali terjebak klausul dokumen formal sejak awal akad tanpa menyadari implikasi hukum jangka panjangnya.
Guna menghindari praktik serupa, Senator asal Jatim ini mendesak para pejabat pembuat dokumen hukum agar bekerja transparan serta mengedukasi warga terkait poin-poin yang mereka tandatangani. Ia bahkan menceritakan pernah berada di situasi serupa ketika diminta menandatangani lembaran berkarakter kosongan di hadapan notaris.
”Korban bisa lemah dalam hal pembuktian karena sudah dijerat di awal melalui dokumen-dokumen. Negara harus hadir,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Ning Lia mendorong majelis hakim PN Surabaya untuk menggali substansi perkara secara holistik dan objektif, bukan sekadar berpatokan pada kelengkapan berkas administratif semata.
Kronologi Utang Berujung Sengketa Aset Rp3,1 Miliar
Di lokasi yang sama, Sri Endah Mudjatip membeberkan bahwa pusaran sengketa ini bermula pada 2013 saat ia berniat mengajukan pinjaman pokok Rp400 juta. Namun, dana bersih yang masuk ke rekeningnya hanya sebesar Rp368,5 juta usai dipotong biaya administrasi dan pemotongan bunga awal.
Meski telah mencicil pembayaran sebesar Rp18 juta dan rutin meminta salinan akta kesepakatan, Sri mengklaim salinan dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepadanya. Seiring berjalannya waktu, kesepakatan utang piutang itu justru menyeret rumah tinggalnya di Jemursari sebagai jaminan sengketa. Padahal, berdasarkan appraisal resmi pada 2022, nilai pasar properti tersebut telah menyentuh angka Rp3,172 miliar.
”Utang saya Rp368,5 juta dan sudah membayar Rp18 juta. Saya mohon keadilan kepada majelis hakim bahwa sejak awal yang saya pahami ini hutang-piutang,” ungkap Sri yang telah memperjuangkan kasus ini selama 13 tahun.
Menutup keterangannya, Ning Lia memberikan dukungan moril kepada Sri Endah untuk terus menempuh jalur hukum secara sah. Ia juga mengajak media dan elemen masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan demi terwujudnya putusan yang berkeadilan.

