

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Konflik berkepanjangan antara warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, dengan pemilik usaha bengkel karoseri akhirnya menemui titik terang. Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo turun tangan langsung memediasi kedua belah pihak. Hasilnya, roda perekonomian bengkel yang sempat mandek akibat penutupan sepihak oleh warga kini dipastikan bisa kembali berputar.
Proses mediasi ini diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi bengkel karoseri milik CV Multi Triloka Cemerlang. Jajaran legislatif tidak datang sendiri. Mereka menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), jajaran Forkopimka Balongbendo (Camat, Kapolsek, Danramil), hingga Kepala Desa Seketi.

Tampak beberapa anggota komisi C DPRD Sidoarjo bersama Forkopimda sedang melihat langsung kondisi bengkel karoseri di Balongbendo yang beberapa bulan ditutup paksa oleh warga. Doc : Siska Prestiwati
Usai melihat langsung kondisi lapangan yang dikeluhkan warga, seluruh pihak langsung bergeser ke Balai Desa Seketi pada Selasa (14/7/2026) untuk merumuskan jalan keluar.
Turunkan Ego Demi Solusi Bersama
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Choirul Hidayat, S.H., yang memimpin jalannya mediasi menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dan legislatif adalah untuk mencari win-win solution. Politisi PDI-P ini meminta baik dari pihak warga maupun pengusaha untuk menyisihkan ego masing-masing demi kepentingan yang lebih besar.
“Tujuan untuk pertemuan hari ini adalah menjadi solusi terbaik dan saya harapkan semua pihak, baik masyarakat maupun pengusaha, untuk sama-sama menurunkan ego,” ujar pria yang akrab disapa Abah Dayat tersebut di hadapan forum warga.

Proses mediasi yang dilaksanakan di Balai Desa Seketi Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Doc : Siska Prestiwati
Politisi senior Sidoarjo ini memaparkan bahwa di satu sisi, pemerintah daerah sangat mendukung penuh adanya pertumbuhan ekonomi di tingkat mikro. Keberadaan industri seperti karoseri ini dinilai sangat strategis karena mampu menyerap tenaga kerja lokal dan menggerakkan ekonomi wilayah. Dimana, pemerintah sangat mendukung perkembangan usaha yang bisa membuka dan menyerap tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal dimana perusahaan tersebut berdiri. Namun di sisi lain, pemerintah juga tetap memperhatikan kenyamanan dan kebersihan lingkungan tempat tinggal warga tidak boleh dikorbankan.
“Pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi lewat usaha mikro yang diharapkan membuka lapangan kerja. Tapi, pemerintah juga tetap memperhatikan kenyamanan lingkungan,” tegas Abah Dayat.
Sengkarut Izin OSS yang Belum Upgrade
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP Sidoarjo, Ridho Prasetyo, membedah duduk perkara dari sisi legalitas operasional perusahaan. Ia membenarkan bahwa CV Multi Triloka Cemerlang sebenarnya bukan bengkel ilegal. Perusahaan tersebut telah mengantongi izin operasional resmi. Namun, pemerintah pusat membuat peraturan baru pada Oktober 2025 dimana adanya integrasi dalam perizinan. Sedang yang di alami oleh usaha ini adalah kendala muncul karena adanya transisi sistem perizinan berbasis elektronik (Online Single Submission atau OSS).
CV Multi Triloka Cemerlang sudah mempunyai izin dengan menggunakan OSS Tahun 2023 yang belum terintegrasi. Sedangkan pada Oktober 2025 lalu, ada perubahan sistem ke OSS 2025 yang sudah terintegrasi,” urai Ridho.

Suasana sidak ke bengkel karoseri . Doc : Siska Prestiwati
Melihat celah administratif tersebut, DPMPTSP langsung memberikan jalan keluar yang solutif bagi pengusaha agar tidak lagi menabrak regulasi di kemudian hari. “Kami menyarankan kepada pemilik usaha untuk segera melakukan upgrade perizinan,” tambahnya.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data OSS, perusahaan ini masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kategori risiko minim. Kendati demikian, karena lokasinya berhimpitan dengan pemukiman, DLHK tetap menerbitkan sejumlah catatan penting.
“Ada beberapa rekomendasi teknis dari DLHK untuk pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan kenyamanan masyarakat di sekitar bengkel juga tidak terganggu,” kata Iswadi.
Untuk menjaga kenyamanan masyarakat, ungkap Iswadi, sebaiknya tempat produksi khususnya pada saat proses pengecatan dilakukan di dalam ruangan tertutup. Sehingga potensi bau cat dari proses tersebut tidak menganggu kenyamanan warga. Dimana, menurut ketentuan tinggi ruangan tersebut minimal 5 meter.
Tiga Syarat Mutlak untuk Pengusaha
Guna menyelaraskan kepentingan warga yang menuntut kenyamanan dan pengusaha yang ingin tetap berproduksi, Abah Dayat selaku pimpinan rapat merumuskan tiga poin kesepakatan mutlak. Tiga syarat ini wajib dipenuhi oleh pemilik CV Multi Triloka Cemerlang jika ingin usahanya tetap berjalan kondusif.
Tiga Kesepakatan Hasil Mediasi:
Pengusaha Siap Penuhi Tuntutan, Warga Buka Segel
Mendengar tuntutan dan rekomendasi dari para pemangku kebijakan, pemilik CV Multi Triloka Cemerlang, Syaiful Huda, menyatakan menerima seluruh keputusan tersebut tanpa keberatan. Ia berkomitmen untuk langsung mengeksekusi perbaikan fisik bengkel demi meredam polusi suara maupun debu yang selama ini dikeluhkan warga.
“Dalam jangka waktu dua bulan, saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter dan bagian atasnya akan ditutup,” janji Syaiful Huda di depan warga Desa Seketi.
Suasana haru dan lega menyelimuti Balai Desa Seketi saat prosesi penandatanganan surat kesepakatan bersama dilakukan oleh perwakilan warga dan pemilik usaha. Dengan ditekennya surat perjanjian tersebut, warga desa sepakat untuk membuka kembali akses bengkel karoseri yang sempat mereka segel sepihak.
Langkah taktis DPRD Sidoarjo bersama jajaran dinas terkait ini pun menuai apresiasi karena berhasil menyelamatkan iklim investasi daerah tanpa harus mengorbankan hak-hak sosial masyarakat desa. Kesepakatan ini diharapkan menjadi percontohan bagi penyelesaian konflik industri rumahan lainnya di wilayah Sidoarjo.

