Razia Miras Serentak di 18 Kecamatan Sidoarjo, 1.696 Botol Disita dari Toko Vape hingga Warung

Siska Prestiwati
1 Aug 2026 22:50
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keseriusannya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar di seluruh 18 kecamatan pada Sabtu (1/8) malam membuahkan hasil besar. Sebanyak 1.696 botol miras berbagai merek disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan.

Operasi gabungan itu melibatkan jajaran Forkopimda, Forkopimka, Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, hingga para camat. Sasaran razia meliputi toko, warung, ruko, serta lokasi yang dicurigai menjadi jalur distribusi miras ilegal.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas menggerebek sebuah ruko yang dari luar tampak sebagai toko vape. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, bagian belakang bangunan ternyata difungsikan sebagai gudang penyimpanan minuman keras.

Sebanyak 851 botol miras diamankan dari lokasi tersebut. Sementara 845 botol lainnya disita dari berbagai kecamatan di wilayah Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi yang memimpin langsung operasi mengatakan razia serentak ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi salah satu pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.

“Perang terhadap miras harus dilakukan bersama. Alhamdulillah malam ini seluruh camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” kata Subandi.

Menurutnya, modus pelaku kini semakin beragam untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satunya dengan menyamarkan gudang penyimpanan di balik usaha yang terlihat legal.

“Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Tapi setelah diperiksa ke bagian belakang, ternyata menjadi tempat penyimpanan ratusan botol miras. Total yang kami amankan sekitar 851 botol,” ujarnya.

Selain menemukan gudang berkedok toko vape, petugas juga mendapati dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring, padahal izin yang dimiliki tidak memperbolehkan praktik tersebut.

“Jangan sampai ada yang mengelabui petugas. Mengantongi izin sebagai distributor, tetapi menjual eceran kepada masyarakat. Itu tidak dibenarkan dan akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Subandi memastikan operasi serupa tidak berhenti pada razia kali ini. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo akan terus menggelar operasi rutin untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di seluruh wilayah.

Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan miras ilegal.

“Kalau masyarakat mengetahui ada peredaran miras di lingkungannya, segera laporkan kepada camat atau pemerintah daerah. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya

Join Channel Aksaraindonesia.id untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT Aksara Indonesia Abyudaya
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

AksaraIndonesia.id

Iklan Jitu

Mobil Motor • Properti • Ragam • Lowongan • Kerjasama Advertorial

Harga Bersahabat, Berkualitas, dan Terpercaya

📱 Hubungi Sekarang

Follow Us

Join WhatsApp Channel

Join Channel
x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Berita Terkini, Ekslusif
di WhatsApp AKSARA Indonesia
Berita Terbaru, Eksklusif di Channel Aksara Indonesia