Sengketa Warga vs Bengkel Karoseri di Sidoarjo Mandek, DPRD Bakal Sidak Pekan Depan

Siska Prestiwati
7 Jul 2026 14:04
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Sengketa antara warga dengan Bengkel CV Multi Triloka Cemerlang belum menemui titik temu. DPRD Kabupaten Sidoarjo yang memediasi perselisihan ini belum bisa mengetok keputusan dan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan pada pekan depan.
​Keputusan tersebut diambil usai Komisi A dan Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar hearing di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (7/7/2026) siang. Rapat yang dihadiri perwakilan warga, pihak bengkel, dan OPD terkait ini terganjal kelengkapan dokumen perizinan.
​”Belum ada keputusan karena DPRD menilai instansi yang hadir belum lengkap. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan depan untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Kuasa Hukum Bengkel Multi Triloka Karoseri Cemerlang, Sapto Junaedi kepada wartawan, Selasa (7/7).
​Sapto menjelaskan, hasil sidak tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi legislatif untuk menilai legalitas usaha kliennya. Di sisi lain, ia mengeluhkan operasional bengkel yang lumpuh total lantaran akses masuk ditutup oleh warga sekitar.
​”Klien kami belum bisa bekerja karena akses menuju bengkel ditutup. Ini juga harus menjadi perhatian agar ada solusi sementara. Soal perizinan tentu akan kami lengkapi sesuai ketentuan yang berlaku,” keluh Sapto.
​Masalah Izin Lingkungan Jadi Sorotan
​Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin menegaskan, pangkal masalah dari sengketa ini adalah kelengkapan izin operasional usaha. Menurutnya, pihak karoseri wajib mengantongi seluruh dokumen yang disyaratkan sebelum beroperasi normal.
​”Di satu sisi usaha tidak bisa terlalu lama berhenti beroperasi, tetapi di sisi lain perizinannya juga masih ada yang harus dilengkapi. Ini yang harus segera diselesaikan,” tegas Rizza.
​Rizza menambahkan, bisnis karoseri memiliki regulasi ketat yang melibatkan banyak instansi teknis, terutama terkait dampak lingkungan.
​”Karena berkaitan dengan lingkungan, maka Dinas Lingkungan Hidup harus dilibatkan. Semua persyaratan itu harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar,” imbuh politisi PKB tersebut.
​Ada Dugaan Alamat Domisili Usaha ‘Salah Ketik’
​Selain masalah izin lingkungan, DPRD Sidoarjo juga mengendus adanya kejanggalan dalam dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha milik CV Multi Triloka Cemerlang. Ada ketidaksesuaian lokasi antara dokumen dengan fakta di lapangan.
​Dalam dokumen administrasi yang dikantongi dewan, lokasi usaha tertulis berada di RT 3 RW 8. Padahal, bengkel karoseri yang diprotes oleh warga tersebut berdiri di wilayah RT 1 RW 8.
​”Ini juga akan kami cek saat sidak nanti karena ada perbedaan antara alamat yang tercantum dalam dokumen dengan lokasi usaha yang sebenarnya. Semua akan kami pastikan sebelum mengambil keputusan,” pungkas Rizza.
​Rencananya, usai sidak lapangan pekan depan, DPRD Sidoarjo akan melanjutkan proses mediasi lanjutan yang kemungkinan bakal digelar di kantor desa setempat.

5-5-2026

Arsip Berita :