
Ponorogo (Aksaraindonesia.id) – Menyikapi beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA negeri di Ponorogo, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. H. Suli Da’im, M.M. melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Ponorogo, Jumat (26/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Suli Da’im didampingi Maskun, S.Pd.,M.M. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo, serta diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Ponorogo, Supardi, S.Pd., M.Pd.
Sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya praktik pungutan dalam proses SPMB.
Setelah melakukan dialog dan meminta penjelasan secara langsung kepada pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan, Suli Da’im menyampaikan bahwa hingga saat ini pelaksanaan SPMB di Kabupaten Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah untuk mengonfirmasi pemberitaan yang beredar. Dari hasil penjelasan yang kami terima, sampai hari ini pelaksanaan SPMB di Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik. Kami tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pengawasan harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta,” ujar Suli Da’im.
Anggota DPRD Jawa Timur empat periode tersebut menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat harus ditindaklanjuti secara proporsional. Menurutnya, pengawasan tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi juga tidak boleh mengabaikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan selama proses SPMB berlangsung.
“Apabila ada masyarakat yang menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, jangan segan-segan menyampaikan kepada kami maupun kepada Cabang Dinas Pendidikan. Setiap laporan tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar hak peserta didik benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Suli Da’im juga mengapresiasi keterbukaan pihak SMAN 1 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan yang memberikan penjelasan secara langsung serta membuka ruang komunikasi dengan DPRD.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap proses SPMB hanya dapat dijaga apabila seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“SPMB adalah pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil. Karena itu, jangan sampai ada praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” pungkas Suli Da’im.