
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggagalkan penyelundupan narkotika jenis cairan etomidat dengan nilai ekonomis mencapai Rp 45 miliar. Dalam kasus ini, dua warga negara Malaysia ditangkap dan diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial MHH (26) asal Sarawak, Malaysia, di Bandara Internasional Juanda.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tiga botol berisi cairan etomidat dengan total volume 1.290 mililiter,” ujar Christian dalam konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa koper, paspor, telepon seluler, dan dokumen identitas milik tersangka. Cairan tersebut kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan dinyatakan positif mengandung etomidat yang kini masuk kategori narkotika golongan II.
Dari hasil penyelidikan, MHH diketahui membawa barang tersebut dari Bangkok, Thailand, dengan rute perjalanan melalui Singapura sebelum masuk ke Indonesia lewat Bandara Juanda.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke Jakarta. Hasilnya, seorang tersangka lain berinisial MR (24), yang juga warga Sarawak, Malaysia, berhasil diamankan.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial H yang diduga berada di Malaysia. Polisi kini masih memburu pelaku yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
Christian menjelaskan, sindikat ini diduga menggunakan jalur Thailand-Singapura-Indonesia untuk memasok etomidat yang rencananya akan diedarkan di sejumlah kota, termasuk Surabaya dan Jakarta.
“Ini merupakan jaringan internasional. Barang berasal dari Thailand, transit di Singapura, lalu masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda,” katanya.
Etomidat diketahui kerap disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik atau vape. Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang disita diperkirakan dapat diproduksi menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar.
Dengan harga jual berkisar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per pod, total nilai ekonomis etomidat yang diamankan ditaksir mencapai Rp 45 miliar.
Selain menyita barang bukti, polisi juga memperkirakan pengungkapan kasus tersebut telah mencegah sekitar 32 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.