filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Komplotan pencuri rumah kosong lintas provinsi beraksi di Perumahan Taman Pinang Indah, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo. Mereka menggasak sebuah brankas, sebuah mobil Toyota Innova putih, dan sejumlah barang berharga pada 21 Oktober 2025 sekitar pukul 13.10 WIB. Korban diketahui berinisial IES (43).
Dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Rabu (4/3/2026) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing membeberkan, sindikat ini diisi para pelaku dari sejumlah daerah, di antaranya TS (36) asal Simalungun, Sumut; FP (42) asal Lampung Tengah; ABR (40) asal Kuningan; AW (32) asal Semarang; MJA (28) asal Medan; serta BPB (24) asal Medan yang kini masih buron.
Para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memotong gembok, mengangkut brankas, berpura-pura mengetuk pintu, hingga membawa senjata api rakitan jenis revolver. Beberapa di antaranya bahkan sudah ditahan di Polres Purwakarta untuk kasus serupa.
Modus mereka terbilang sederhana: mengetuk atau menekan bel. Jika ada penghuni rumah keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat lain. Jika tidak ada respons, komplotan langsung bergerak membobol rumah dan mengincar brankas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Innova putih BK 1998 YZ, sepucuk senpi rakitan dengan empat peluru, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua motor yang diduga hasil kejahatan.
Menurut Tobing, komplotan ini memulai perjalanan panjang dari Simalungun pada 9 Oktober 2025 menggunakan Innova putih tersebut. Mereka sempat melintas Pekanbaru, Jambi, Lampung, Bekasi, hingga Kuningan sambil mencari sasaran. Sebuah laptop dan HP sempat mereka jarah di beberapa lokasi lain.
Saat tiba di Sidoarjo, para pelaku menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya menemukan target melalui Google Maps. Pada hari kejadian, mereka masuk ke kompleks perumahan dan memastikan rumah dalam keadaan kosong. Setelah memotong gembok, pelaku mengangkut brankas ke dalam mobil dan kabur ke arah Jakarta dengan mengganti pelat nomor palsu.
Pengungkapan kasus ini berlangsung bertahap. Pada 16 Februari 2026, tim Resmob menangkap TS di rumah ibunya di Simalungun. Disusul penangkapan FP pada 26 Februari 2026 di Bekasi beserta senjata api rakitan.
“Keduanya langsung kami bawa ke Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Tobing.
Para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.