
Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Melalui tulisan jurnalistik investigasi, 4 jurnalis menyoroti beragam permasalahan sampah di Surabaya, mulai soal bank sampah, TPS, regulasi dan kebijakan pemerintah hingga soal ancaman penyakit dan para perempuan pemilah sampah di Pantry Sub Jalan Pucang Anom 100 Surabaya. Pemaparan persoalan dan diskusi ini diselenggarakan oleh Walhi Jatim dalam agenda Diseminasi Jurnalistik “Whats So Matters Bout Waste?”, Minggu (15/2/2026).
Keempat jurnalis tersebut mengupas rumitnya permasalahan sampah di Surabaya dari 4 sudut pandang yang berbeda. Yusuf Dwipo Wijaya menulis investigasinya tentang ironi bank sampah, Inez Kriya mengulas pekerja perempuan di TPS3R, Mustofa membahas paradoks perwali dan Khusnul Hasana berbicara tentang ancaman kesehatan di PLTSa Benowo.
“Adanya bank sampah ini (Bank Sampah Mutiara atau BSM) karena sebuah lomba yang diadakan Pemkot,” ungkap Yusuf Dwipo Wijaya. Sebagaimana ia sampaikan melalui tulisannya, bank sampah tidak lahir dari sebuah visi ekologi yang agung. Ia lahir dari kebutuhan pragmatis.
Dari bank sampah yang disebut Yusuf, “mendadak dangdut” ini akhirnya tergugahlah kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dan mengumpulkan dengan tujuan pragmatis: demi cuan. Menariknya, sikap memperlakukan sampah dengan memilah dan membuang di tempat yang tepat ini ternyata ditiru oleh anak-anak mereka, yang tak lain adalah generasi berikut .
Dikatakan Yusuf, memelihara aktivitas bank sampah bukanlah hal yang mudah, melainkan membutuhkan waktu bertahun-tahun.
“Setelah berjalan 4 tahun, bank sampah yang awalnya memiliki 10 nasabah, kini memiliki 40 nasabah,” ucap jurnalis senior ini.
Satu lagi yang menjadi catatan Yusuf, yaitu kesadaran masyarakat untuk menghidupkan bank sampah ini lahir dari grassroot atau masyarakat secara langsung, tidak dari pihak pemerintah.
Sementara jurnalis Inez Kriya, menyoroti posisi 5 perempuan pemilah sampah di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan. Kelima pekerja perempuan ini bertugas memilah sampah organik dan anorganik.
“Status mereka ini adalah pekerja kontrak harian, dengan total penghasilan sebulan sekitar Rp4 juta, dengan jam kerja 8 hingga 9 jam per hari. Bila mereka tidak masuk, penghasilan mereka akan dipotong. Mereka juga harus memperbarui kontrak setiap 2 bulan,” ungkap Inez.
Sayangnya, tambah Inez, tidak ada perlindungan jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan. Mereka hanya mendapat BPJS Ketenagakerjaan, dengan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian.
Permasalahan kesehatan ini juga disinggung oleh jurnalis Khusnul Hasana. Ancaman kesehatan yang serius diungkapkan Khusnul adalah dampak polusi Udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Melalui tulisannya, Khusnul mengutip pernyataan Pakar Kesehatan Pernafasan Universitas Airlangga (Unair), Alfian Nur Rosyid, pengoperasian insenerator di PLTSa menghasilkan partikel kecil yang melayang ke Udara. Partikel ini akan sangat berbahaya bila masuk ke dalam paru-paru, karena dapat memicu radang kronis pernapasan dan kerusakan pembuluh darah. Penyakit yang ditimbulkan seperti penyakir paru obstruktif kronis (PPOK), asma kronis, kanker paru, penyakit jantung dan stroke.
Sementara dari data Puskesmas Benowo, jumlah kasus ISPA pada September 2025 ada 512 kasus, dan kasus radang tenggorokan ada 250 kasus. Bila dibandingkan dengan jumlah kasus ISPA pada periode yang sama di Puskesmas Sememi, hanya berjumlah sebanyak 101 kasus atau hanya 20 persen dari jumlah kasus di Benowo.
Beragam permasalahan sampah di tengah masyarakat ini belum ditanggapi dengan tepat oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya. Salah satu contohnya diungkapkan jurnalis Mustofa melalui regulasi pembatasan kantong plastik.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Surabaya, dinilai Mustofa melalui tulisannya, tidak efektif dalam implementasi. Selain karena tidak merata diimplementasikan pada took modern, cafe dan resto, mal pertokoan dan pasar tradisional, juga karena pembatasan produk hanya pada kantong plastik, sementara kemasan plastik lainnya masih terus digunakan tanpa pembatasan.
Hasil investigasi 4 jurnalis ini memperjelas posisi permasalahan sampah yang dihadapi warga Surabaya hari ini.
Franky Butar Butar, SH., M.Dev.Prac., LL.M., menilai permasalahan sampah ini memang tidak bisa serta merta diselesaikan, karena pemerintah belum melihat hal ini sebagai prioritas untuk diselesaikan.
Frangky merinci beberapa faktor penyebab tidak adanya solusi, yaitu kurangnya sosialiasi dari Pemerintah terkait pemilahan sampah, regulasi tidak menyeluruh serta lemahnya pengawasan sehingga permasalahan sampah ini terus terjadi berulang.
“Sementara upaya hukum untuk menindak kasus pencemaran, misalnya, harus ada uji laboratorium yang pasti menelan biaya yang tidak sedikit. Hal ini tentu menambah lagi kendala dalam upaya penyelesaian sampah,” ucap Franky.