
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin M.Pd.I, menyoroti maraknya kasus judi online (judol) yang kini dinilai sudah masuk kategori darurat. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online Secara Serentak” di Gedung BKD lantai 3, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (23/10/2025).
Rizza mengaku Komisi A merasa bangga bisa diundang dalam kegiatan yang sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Menurutnya, peran Dinas Kominfo tidak hanya sebatas menyampaikan informasi, tetapi juga harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya judi online.
“Kominfo ini punya peran penting, karena mereka yang mengawangi internet dan command center. Sekarang ini kasus judi online maupun offline sangat marak. Data Kementerian Kominfo menyebut ada sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, dan hampir 70 persen di antaranya bergaji di bawah Rp5 juta,” ujar Rizza.
Ia menilai, judi online merupakan bentuk kejahatan yang sulit dideteksi karena dilakukan secara digital. “Kalau kriminal biasa kelihatan pelakunya, tapi kalau judol ini susah ditebak. Kita harus bisa membaca gejala-gejalanya dari perilaku sehari-hari,” tambahnya.
Rizza juga mengaitkan fenomena judi online dengan maraknya kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat banyak anak muda, bahkan pelajar. Ia mencontohkan, ada laporan dari orang tua siswa SMA yang anaknya menumpuk utang pinjol karena tergiur tawaran aplikasi di ponsel.
“Awalnya orang tua tidak tahu, begitu tagihan menumpuk baru ketahuan. Ini kasus nyata dan makin sering terjadi,” ungkapnya.
Menurutnya, masalah judi online tidak bisa diserahkan hanya pada aparat penegak hukum. Semua pihak harus ikut terlibat dalam upaya pencegahan. “Judol ini abstrak, tapi dampaknya nyata. Kita tidak bisa berpangku tangan, karena ini sudah menjadi masalah sosial yang serius,” tegasnya.
Rizza menambahkan, di era digitalisasi seperti sekarang, masyarakat memang dihadapkan pada dua sisi mata uang. “Digitalisasi ada plus minusnya. Di satu sisi memudahkan usaha, tapi di sisi lain juga membuka peluang munculnya judi online dan pinjol,” ujarnya.
Judi Online di Jatim dan Sidoarjo Masuk Zona Merah
Data nasional menunjukkan situasi yang kian mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan PPATK, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, dengan nilai transaksi menembus Rp1.200 triliun pada 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 71 persen pelakunya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Di tingkat daerah, Jawa Timur menempati posisi keempat nasional dengan sekitar 135.227 pelaku judi online dan total perputaran uang mencapai Rp1,051 triliun. Data Diskominfo Jatim juga menunjukkan, sekitar 11 persen pelaku berusia 10–20 tahun, menandakan bahwa pelajar dan mahasiswa menjadi kelompok rentan.
Sementara di Kabupaten Sidoarjo, praktik judi online juga masih marak. Sepanjang akhir 2024, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 53 kasus judi online dengan 56 tersangka. Dalam kasus lain, polisi juga membongkar sindikat jual beli data pribadi yang digunakan untuk membuka rekening transaksi judi online lintas negara, dengan perputaran uang mencapai Rp5 miliar.
Selain itu, aparat juga menemukan praktik penambangan chip judi online di Sidoarjo dengan omzet mencapai Rp 900 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas judi online tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi juga mulai menjalar ke wilayah pinggiran.
Rizza menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan agar para pegawai, termasuk tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Sidoarjo, tidak terjerumus dalam praktik judi online.
“Kami mencatat ada beberapa pegawai yang etos kerjanya menurun. Jangan sampai ini karena terlibat judol,” ujarnya.
Ia menutup dengan menyerukan agar seluruh pihak bersama-sama memerangi praktik judi online.
“Ini tidak bisa hanya sekali diingatkan lalu selesai. Harus terus dilakukan agar masyarakat benar-benar bersih dari judol,” pungkasnya.