Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Fokuskan APBD 2026 dan Dua Raperda Strategis

Siska Prestiwati
19 Sep 2025 11:31
6 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting. Agenda pertama pembacaan surat masuk dan penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo Terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo Tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda kedua penyampaian jawaban bupati sidoarjo terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pencabutan Perda no 4 Tahun 2012 tentang IMB dan agenda ketiga penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo terhadap pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Penyelenggaraan UKS/madrasah pada Rabu (17/09/ 2025).

Rapat dengan agenda penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Suyarno, hadir Wakil Ketua DPRD Warih Andono, Bupati Sidoarjo Subandi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dr Fenny Apridawati serta forkopimda dan dihadiri 20 orang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo, Subandi menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah daerah sudah disepakati bersama antara Pemerintah Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo yang diformasikan dalam kebijakan umum APBD pada anggaran 2026 dan pavitas dan laporan anggaran 2026 merupakan landasan penyusunan raperda tentang tahun anggaran 2026.


Sidang dewan yang terhormat, sambung Subandi, pengelolaan APBD harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mematuhi regulasi yang ada, serta kemampuan bersumber daya manusia yang professional dan handal dan dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
“Maka rancangan APBD pada tahun 2026 disusun dengan rincian sebagai berikut pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 4.727.610.818.931 yang terdiri atas pendapatan asli daerah Rp2.719.387.926.931, pendapatan transport sebesar Rp 2.008.222.962.000. Belanja daerah sebesar RP 5.129.820.088.931 yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp 3.717.747.404.866. Belanja modal sebesar Rp 582.709.035.791, belanja tidak terduga sebesar Rp 30 milliar, biaya tranfer sebesar Rp 799.369.378.274 ,pada komponen biayaan daerah sebesar Rp 402.213.000.000 yang terdiri atas penerimaan pembiayaan sebesar Rp 426.500.000.000. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 24.280.000.000,”urainya.
Pada rapat paripurna berikutnya, Bupati Sidoarjo, Subandi mengungkapkan penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 4 tahun 2012 tentang perizinan Mendirikan Bangunan.
“Kami hormati pencabutan terhadap peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 pada tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung menjadikan hal yang harus ditindaklanjuti, ” ujar Subandi.

Subandi menambahkan hal ini dikarenakan peraturan perundang-undangan yang menjadikan dasar hukum dalam menyusun Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sudah dicabut dan diperbarui diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2025 tentang peraturan dan pelaksanaan undang-undang nomor 28 pada tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 pada tahun 21 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun tentang Bangunan Gedung dengan tidak berlakunya peraturan pemerintah tersebut maka verifikasi Pada pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan gedung Hal ini karena ditentukan perizinan mendirikan bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 pada tahun 2021.


Di tempat yang sama, Sekda Kabupaten Sidoarjo dr Fenny Apridawati mengungkapkan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap raperda tentang penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah madrasah.
“Atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada hari Rabu tanggal 11 September 2025 berupa kritik saran pendapat dan pertimbangan berkaitan dengan raperda tentang penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah madrasah, ” jelas Fenny.
Fenny menambahkn Pemkab Sidoarjo telah memiliki peraturan daerah yang mengatur terkait usaha kesehatan sekolah atau UKS di Kabupaten Sidoarjo yakni peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo ulangi peraturan daerah kabupaten daerah tingkat 2 Sidoarjo nomor 10 Tahun 1997 namun demikian peraturan daerah dimaksud sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkembang saat ini di antaranya undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.
“Peraturan daerah ini juga dinilai belum mampu menjawab problematika yang terjadi dalam pelaksanaan program usaha kesehatan di sekolah madrasah sehingga penting untuk dilakukan penyesuaian terhadap aturan dimaksud yang sejatinya menjadi pondasi utama atau dasar hukum pelaksanaan program usaha kesehatan di sekolah madrasah di Kabupaten Sidoarjo, “paparnya.
Fenny mengungkapan muatan dalam Perda ini sedikit nya menekankan bahwa kegiatan UKS/madrasah dilaksanakan melalui tiga pilar utama. Pilar pertama adalah pendidikan kesehatan yakni dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan hidup bersih dan sehat. Pilar kedua, pelajaran kesehatan yakni mencakup berbagai kegiatan seperti penjaringan kesehatan pemeriksaan kesehatan berkala ilmudi pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pertolongan pertama pada kecelakaan P3K dan pilar ketiga pembinaan lingkungan sekolah sehat yakni memastikan lingkungan sekolah bersih aman dan nyaman termasuk penyediaan kantin sehat sanitasi dan pengelolaan sampah ketika pilar dimaksud merupakan salah satu komponen dalam menyatukan keberhasilan dari pelaksanaan program UKS di sekolah Mada rasa sebagai upaya pemenuhan hak dasar atas pelayanan kesehatan di sekolah dari madrasah. Ketiga pilar dimaksud merupakan salah satu komponen dalam menyatukan keberhasilan dari pelaksanaan program UKS di sekolah ataupun madrasah sebagai upaya pemenuhan hak dasar atas pelayanan kesehatan di sekolah dan madrasah.
“Sidang dewan yang terhormat penyusunan raperda ini merupakan langkah awal komitmen kita sebagai berikut jawaban pada umum Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk memasukkan muatan lokal mengenai penyelenggaraan program usaha kesehatan sekolah dari madrasah kami sependapat dan hal tersebut akan menjadi perhatian kita Bersama,” papar Fenny.
Program Trias usaha kesehatan sekolah dan madrasah, sambung Fenny, yang terdiri dari pendidikan kesehatan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah dan madrasah sehat merupakan kegiatan pokok UKS yang diatur dalam raperda ini yang nantinya akan ditunjang dengan aspek pendukung yaitu penyediaan ketenagaan sumber daya manusia, pendanaan, penyediaan sarana prasarana, manajemen pemanfaatan teknologi informasi dan digital dan penelitian serta pengembangan untuk menjamin hal tersebut menjadi tanggung jawab kita bersama.
“Kami akan berkoordinasi dengan kantor Kementerian agama Kabupaten Sidoarjo terkait bentuk program dan kegiatan pembagian peran dan keterlibatan masing-masing stakeholder akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan Bupati tentang peraturan pelaksanaan rapperda ini,” imbuhnya.
Yang meliputi, ungkap Fenny, satu, pelaksanaan program Trias usaha kesehatan sekolah dari madrasah antara lain pendidikan kesehatan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah madrasah sehat. Yang kedua, ketentuan mengenai prosedur penetapan dan susunan keanggotaan dan pedoman pelaksanaan tugas atau tata kerja tim pembina dan pelaksanaan UKS dari mata rasa tingkat kabupaten dan Kecamatan. Yang ketiga, pembentukan fungsi pondok pesantren sehat. Yang keempat, pelaporan pemantauan evaluasi dan koordinasi. Yang kelima, kerjasama dalam hal penyelenggaraan usaha kesehatan sekolah/madrasah terkait persoalan jajanan tidak sehat di sekitar sekolah.
“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah dilakukan upaya pencegahan salah satunya dengan cara melakukan dan menguatkan pembinaan kepada siswa baik melalui kegiatan gerakan sekolah sehat maupun penguatan program,”jelasnya.
Yang ketujuh, kebiasaan anak Indonesia hebat selain itu juga akan dilaksanakan program pembinaan UMKM pangan sehat di sekitar sekolah dan kampanye budaya bekal sehat dari rumah hal ini akan menjadi bagian integral pendidikan kesehatan yang melibatkan sekolah keluarga dan pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan pangan yang aman bagi siswa. Adv/Sis

13-03-2026

5-5-2026