Polemik LGBTQ, MUI Jatim Dukung Aturan Larangan Penyebaran Budaya

Siska Prestiwati
12 Jul 2026 15:43
2 minutes reading

Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang melarang penyebaran budaya LGBTQ. MUI menilai upaya penguatan moral generasi muda tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan tokoh agama dan masyarakat.

Sekretaris MUI Jawa Timur yang juga anggota DPD RI, Lia Istifhama, mengatakan pembentukan karakter generasi muda harus dilakukan secara bersama-sama melalui pendidikan, pengawasan, serta literasi digital yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.

Peran masyarakat sangat penting. Jangan hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga ulama dan seluruh elemen masyarakat harus ikut memberikan edukasi dan penguatan kepada generasi muda,” ujar Lia, Minggu (12/7/2026).

Lia berpandangan penyebaran budaya LGBTQ perlu mendapat perhatian karena dinilai berkaitan dengan kualitas moral dan masa depan generasi bangsa. Menurutnya, edukasi sejak dini diperlukan agar anak-anak tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan budaya.

Ia juga menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek sosial, tetapi menurut pandangannya turut berkaitan dengan kesehatan dan ketahanan sumber daya manusia di masa mendatang.

Saat disinggung mengenai kaitannya dengan ketahanan negara, Lia menyebut penyebaran budaya LGBTQ dipandang sebagai salah satu tantangan yang dapat memengaruhi kualitas generasi penerus apabila tidak diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pendidikan.

Pandangan tersebut, kata Lia, juga berangkat dari pengalaman akademiknya saat meneliti dampak psikologis yang dialami korban kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap anak dan remaja harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Karena itu, MUI Jatim terus mendorong penguatan ukhuwah atau kepedulian sosial di tengah masyarakat. Lia mengajak masyarakat tidak hanya memperhatikan keluarga sendiri, tetapi juga peduli terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar yang dinilai rentan menghadapi berbagai persoalan sosial.

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 memasukkan penyebaran budaya LGBTQQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Dalam regulasi tersebut, isu tersebut ditempatkan pada dimensi ancaman ideologi dan sosial budaya bersama sejumlah persoalan lain, seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, serangan siber, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan orang, dan penyalahgunaan narkotika.

x
x
Dany Williams

Dany Williams

Typically replies within an hour

I will be back soon

Dany Williams
Hey there 👋
It’s your friend Dany Williams. How can I help you?
WhatsApp