

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Tidak lagi sekadar menggelar rapat atau mengeluarkan imbauan. Dalam sepekan terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memerangi dua penyakit masyarakat yang dinilai telah lama meresahkan warga, yakni peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung. Dimulai dari rapat lintas sektoral, dilanjutkan inspeksi mendadak, razia besar-besaran hingga pembongkaran lapak yang diduga menjadi lokasi prostitusi. Langkah beruntun itu menjadi operasi sosial terbesar yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam beberapa tahun terakhir.
Komitmen tersebut bermula pada 27 Juli 2026, saat Bupati Sidoarjo Subandi mengumpulkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Satpol PP, MUI, PCNU, Muhammadiyah, LDII, para kiai, kepala OPD hingga sejumlah camat dalam rapat koordinasi di Ruang Delta Wicaksana Setda Sidoarjo. Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam itu menghasilkan satu kesepakatan bulat: menyatakan perang terhadap miras ilegal dan prostitusi terselubung.
Dalam rapat tersebut, Subandi mengungkapkan hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya 16 toko penjual miras tidak berizin telah teridentifikasi. Namun ia meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih banyak karena masih banyak penjualan dilakukan secara tertutup maupun berkedok usaha lain.
“Saya minta waktu satu bulan. Insyaallah persoalan ini akan kita tuntaskan secara intensif. Operasi tidak berhenti hari ini saja, tetapi akan terus dilakukan sampai benar-benar bersih,” tegas Subandi.
Bupati juga menegaskan toko yang memiliki izin sekalipun tetap akan ditutup apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, terutama apabila lokasinya berada di dekat sekolah, rumah ibadah maupun fasilitas kesehatan. Kebijakan itu sekaligus menjadi peringatan bahwa legalitas usaha tidak dapat dijadikan tameng apabila bertentangan dengan aturan daerah.

Bupati bersama forkopimda saat melakukan razia serentak di 18 kecamatan. Doc : Kominfo untuk Aksaraindonesia.id
Tak hanya menyasar toko miras, rapat tersebut juga memetakan sejumlah kawasan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung. Di antaranya kawasan Krian, Jabon, Pasar Larangan, rumah kos, hingga sejumlah tempat hiburan malam. Camat, kepala desa, Polsek dan Koramil diminta melakukan pemetaan lokasi sekaligus memberikan laporan sebagai dasar operasi gabungan.
Forkopimda kemudian menyepakati delapan langkah strategis. Mulai operasi gabungan berkala terhadap miras ilegal, pengawasan ketat terhadap izin tempat hiburan, peningkatan patroli wilayah rawan, pelibatan organisasi masyarakat dan tokoh agama, edukasi bahaya miras dan narkoba kepada pelajar, penguatan pencegahan HIV/AIDS, pendampingan bagi orang dengan HIV, hingga evaluasi rutin hasil operasi terpadu.
Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari organisasi keagamaan. Ketua PCNU Sidoarjo KH M. Zainal Abidin meminta operasi dilakukan secara berkelanjutan agar Sidoarjo benar-benar bersih dari miras dan prostitusi. Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sidoarjo KH Abdul Wahid Harun menegaskan seluruh elemen masyarakat memiliki satu visi, yakni memberantas mafia miras dan prostitusi dari Kabupaten Sidoarjo.
Komitmen itu tidak berhenti di meja rapat. Memasuki 31 Juli, Subandi turun langsung memimpin inspeksi mendadak ke sejumlah toko penjual minuman keras. Dalam operasi tersebut, tiga toko yang terbukti melanggar ketentuan langsung diperintahkan berhenti beroperasi. Pemerintah menilai sejumlah tempat tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar aturan lokasi usaha sehingga tidak diperbolehkan lagi menjual minuman beralkohol. Langkah ini menjadi penindakan nyata pertama setelah rapat Forkopimda.
Operasi kemudian mencapai puncaknya pada Sabtu malam tanggal 1 Agustus 2026. Pemkab Sidoarjo bersama Polresta, Kodim, Satpol PP, kecamatan serta unsur Forkopimda menggelar razia serentak di 18 kecamatan. Petugas menyisir toko, kios, gudang, hingga tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Hasilnya sangat mencolok. Sebanyak 1.696 botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan hanya dalam satu malam operasi. Ribuan botol tersebut terdiri atas minuman lokal maupun impor yang dijual tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut, sementara pemilik usaha dimintai keterangan. Pemkab menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sehingga penjual tidak memiliki kesempatan membuka kembali usahanya setelah razia selesai.
Sehari sebelumnya, Jumat pagi tanggal 31 Juli 2026, Satpol PP Bersama PK KAI dan aparat gabungan juga bergerak menertibkan lokasi-lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kawasan belakang Pasar Larangan atau yang dikenal dengan nama Randu Pitu. Di lokasi tersebut berdiri puluhan lapak semi permanen berukuran sekitar 1,5 x 2 meter di sekitar rel kereta api yang tertutup semak belukar. Bangunan-bangunan itu diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo harus memanjat dinding pembatas untuk menjangkau deretan bilik yang berdiri di kawasan sempit di sisi kanan-kiri rel kereta api, tepatnya di belakang Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Jumat (31/7/2026). Puluhan bilik berukuran sekitar 1,5 x 2 meter itu tersembunyi di balik rimbunnya rumput alang-alang dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki.

Anggota Satpol PP tampak membawa kayu bilik yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi di daerah Randu Pitu. Doc : Siska Prestiwati
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap bilik-bilik yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi,” kata Yany.
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT KAI sebagai pemilik lahan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT KAI. Bilik-bilik ini kemudian dibongkar dan dimusnahkan agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa,” ujarnya.
Menurut Yany, pembongkaran dilakukan agar kawasan di sepanjang sisi rel kereta api tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi yang meresahkan masyarakat maupun melanggar ketentuan peraturan daerah.
Satpol PP bersama kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan sempadan rel kereta api yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar ketertiban umum.
Pembongkaran tempat yang diduga prostitusi kembali dilanjutkan, tepatnya Senin tanggal 3 Agustus 2026, Satpol PP Sidoarjo bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Pemerintah Kecamatan Krian, petugas PT KAI Daop, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan penertiban di lokasi eks prostistusi krengseng kecamatan Krian sebanyak 21 warung dan bilik yang berada di tiga titik lokasi dibongkar. Setelah diratakan menggunakan alat berat, bangunan-bangunan tersebut kemudian dibakar agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.

Beberapa bilik di daerah Krengseng eks prostitusi dibakar oleh Satpol PP. Doc : Siska Prestiwati
Plt. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Novianto Kusno Adi, mengatakan pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari sidak yang dilakukan Ibu Wakil Bupati Mimik Idayana. Lokasi yang kami tertibkan berada di kawasan Krengseng dan sekitarnya,” ujar Novianto saat ditemui awak media usai kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Selain itu, petugas juga telah melayangkan surat peringatan mulai dari SP-1 hingga SP-3.
“Kami sudah memberikan pemberitahuan pembongkaran mandiri dan mengirimkan surat peringatan bertahap. Karena tidak ditindaklanjuti, hari ini kami lakukan pembongkaran,” kata Novianto.
Menurut Novianto, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Usai pembongkaran, Satpol PP bersama aparat wilayah akan meningkatkan pengawasan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi.
“Setelah ini kami akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah, kepolisian, TNI, serta pihak terkait untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala agar aktivitas serupa tidak muncul kembali,” tegas Novianto.
Novianto menambahkan, sebagian lahan yang digunakan sebagai lokasi berdirinya gubuk diketahui merupakan aset PT KAI, sedangkan sebagian lainnya berada di atas tanah desa maupun lahan milik warga.
Sementara itu, Lurah Tambak Kemerakan, Bambang Supriyanto mengapresiasi langkah Satpol PP bersama seluruh instansi yang terlibat dalam penertiban tersebut.
“Kami bersyukur lokasi prostitusi di kawasan Krengseng akhirnya dibongkar. Harapannya lingkungan menjadi lebih aman, sehat, dan masyarakat terhindar dari berbagai dampak negatif,” ujarnya.
Bambang berharap kawasan Krengseng benar-benar bersih dari aktivitas prostitusi sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami ingin anak-anak muda lebih banyak melakukan kegiatan yang positif dan produktif. Jangan sampai terjerumus ke aktivitas yang dapat merusak masa depan,” ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui pelaporan apabila menemukan toko miras ilegal, tempat hiburan yang melanggar aturan, maupun praktik prostitusi di lingkungan sekitar.
Rangkaian operasi selama 27 Juli hingga 3 Agustus itu menunjukkan pendekatan baru Pemkab Sidoarjo. Penanganan tidak lagi dilakukan secara parsial, tetapi melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga pemerintah desa. Strategi tersebut dinilai penting karena persoalan miras dan prostitusi tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, kesehatan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta pembinaan sosial.
Dengan target penyelesaian dalam satu bulan, Pemkab Sidoarjo kini menghadapi tantangan menjaga konsistensi operasi di lapangan. Namun, langkah awal berupa penutupan toko miras, penyitaan 1.696 botol minuman keras, pembongkaran lapak prostitusi, serta operasi gabungan lintas instansi telah menjadi pesan tegas bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang dinilai merusak ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat. (adv)

