
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengundang dua akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memberikan pandangan terkait polemik tembok pembatas di perumahan Mutiara Regency.
Rapat dengar pendapat internal yang melibatkan unsur pimpinan, Komisi A, dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu berlangsung intens. Kedua tim ahli—yang terdiri dari pakar hukum dan tata ruang—mendapat berbagai pertanyaan dari para anggota dewan terkait aspek legal dan tata ruang kawasan tersebut.
Setelah lebih dari dua jam pembahasan, DPRD Sidoarjo akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar tidak membuka akses jalan yang menghubungkan antara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.
“Kesimpulan rapat DPRD Sidoarjo adalah tidak menyetujui pembukaan akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, usai rapat konsultasi bersama tim ahli, Kamis (30/10/2025).
Menurut Abdillah, langkah berikutnya adalah melanjutkan proses mediasi antara pihak pengembang Mutiara City dan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran pagar pembatas. DPRD dan Pemkab Sidoarjo diminta berperan aktif mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
Ia juga meminta Pemkab segera melakukan kajian terbaru Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo. “Selama ini kawasan kota Sidoarjo belum memiliki RDTR. Jadi belum ada kejelasan mengenai peruntukan wilayahnya, apakah termasuk kawasan hunian, industri, atau jalan,” jelasnya.
Politikus yang akrab disapa Cak Nasih itu menilai Pemkab Sidoarjo perlu menyiapkan berbagai alternatif kebijakan dalam menata kawasan tersebut. Hal ini karena terdapat sekitar enam perumahan besar yang menambah beban lalu lintas di Jalan Raya Jati.
“Ke depan, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret seperti pelebaran jalan atau membuat akses alternatif baru agar mobilitas warga tidak terhambat,” tegasnya.
Cak Nasih menambahkan, DPRD Sidoarjo menghormati jika nantinya warga Mutiara City maupun Mutiara Regency menempuh jalur hukum terhadap pihak pengembang, apabila ditemukan indikasi wanprestasi dalam perjanjian pembangunan. “Kalau memang ada pelanggaran kontrak, silakan diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, menyoroti belum tertatanya RDTR Kecamatan Sidoarjo secara menyeluruh. Ia menyebut ada Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disewa pihak pengembang Mutiara City sebagai akses jalan, padahal status lahannya masih hijau atau diperuntukkan untuk pertanian.
“Akses jalan antara cluster selatan dan utara Mutiara City itu dibangun di atas lahan TKD yang statusnya masih hijau. Kalau diubah menjadi jalan, tentu perlu ada perubahan peruntukan terlebih dahulu,” ungkap Kayan.
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan, berdasarkan dokumen Andalalin maupun site plan perumahan Mutiara City, tidak tercantum adanya akses jalan yang menghubungkan langsung dengan perumahan Mutiara Regency.
“Dalam dokumen Andalalin dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) milik Mutiara City tidak tercantum adanya jalan penghubung ke Mutiara Regency,” pungkasnya.