Meneguhkan Pembangunan KeluargaUntuk Ekonomi Berkelanjutan

Siska Prestiwati
29 Jun 2025 07:44
4 minutes reading

Keluarga memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan bernegara. Unit keluarga
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, baik sebagai pencarian nafkah,
mengelola keuangan, hingga pemenuhan kebutuhan primer harian seperti sandang, pangan, dan
papan. Pemenuhan kebutuhan sekunder tidak kalah pentingnya yakni sebagai proteksi individu
dan keluarga yakni pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan relaksasi seperti olah raga dan
rekreasi.

Penulis : Achmad Sjafii
Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Cabang Jawa Timur
Dosen Univ. Airlangga

Melalui pemenuhan kebutuhan keluarga baik primer maupun sekunder dapat bermuara
pada kuatnya ketahanan keluarga. Karenanya, ketahanan keluarga menjadi pijakan bagi
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Kokohnya ketahanan keluarga ini dapat
menghindarkan dari (1) potensi kemiskinan yang terkait dengan tujuan nomor 1 dari SDGs;
(2) potensi kelaparan; dan (3) buruknya kualitas pendidikan, masing-masing terkait dengan
tujuan nomor 2 dan nomor 4 dari SDGs.
Sementara itu, aspek ekonomi menjadi salah satu pilar yang cukup vital dalam
ketahanan keluarga. Ketahanan ekonomi keluarga yang kuat memiliki akses ke fasilitas yang
lebih baik, seperti perumahan yang layak dan fasilitas kesehatan yang memadai (Equere, 2020).
Di lain sisi, kondisi ketahanan ekonomi yang baik memungkinkan keluarga dapat memenuhi
kebutuhan baik primer maupun sekunder.
Berdasarkan riset menegaskan bahwa ketahanan ekonomi keluarga yang baik
melindungi keluarga dari kemiskinan dan kekurangan gizi. Kekurangan gizi berdampak pada
meningkatnya angka stunting dipicu oleh kondisi ekonomi keluarga yang kurang memadai
(Rachel et al., 2020). Lebih dari itu, dari sisi demografi, rapuhnya ketahanan ekonomi keluarga
seringkali menjadi pintu masuk terjadinya pernikahan usia dini atau pernikahan anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa
Indonesia menempati peringkat ke-10 pernikahan anak tertinggi di dunia. Lima (5) provinsi dengan pernikahan anak tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Kalimantan Selatan (12,52%); Jawa Barat (11,48%); JawaTimur (10,85%); Sulawesi Barat (10,05%); dan Kalimantan Tengah (9,85%): (BPS, 2021).
Fenomena pernikahan usia dini meningkatkan potensi perempuan memiliki banyak
anak.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan jumlah anak yang dilahirkan (Total Fertility Rate/TFR). TFR adalah indikator strategis untuk mengukur kesejahteraan bangsa. Sebagian besar provinsi di Indonesia memiliki karakteristik yang sama, yakni tingginya TFR akan berdampak pada indikator ekonomi yang semakin memburuk.


Di negara-negara berkembang, salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI)
maupun angka kematian bayi (AKB) adalah disebabkan oleh prevalensi pernikahan usia dini.
Semakin tinggi pernikahan dini berpotensi meningkatkan resiko AKI dan AKB. Di lain sisi
AKI maupun AKB merupakan tujuan ke-3 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) adalah ukuran penting
dalam kesehatan masyarakat yang menggambarkan mutu layanan kesehatan bagi ibu dan anak serta daya tahan keluarga. Prevalensi AKI dan AKB yang tinggi lebih banyak terdapat di wilayahlayah pedesaan pesisir dengan mayoritas berstatus miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menikah dengan usia relatif rendah dan umumnya berasal dari keluarga miskin.


Fenomen ini banyak dijumpai pada masyarakat dengan status pendidikan dan ekonomi
“menengah-kebawah” di pedesaan. Bila terjadi ketidakserasian dalam pernikahan berujung
pada perceraian. Yang paling dirugikan adalah pihak perempuan. Proses pemiskinan terhadap
pihak perempuan juga berdampak pada kehilangan sumber keuangan, bahkan statusnya yang telah menjadi janda.


Anak yang terlahir juga mengalami pemiskinan sosial. Kondisi ekonomi yang sulit menyebabkan ketiadaan dana untuk menyekolahkan anak. Sebagai akibat perkawinan anak, kelompok ini berpotensi untuk bercerai lebih tinggi. Akibatnya hal ini banyak menyengsarakan kaum perempuan dan anak-anak.

Aspek pendidikan pada ketahanan keluarga bepengaruh kuat terhadap pendewasaan
usia pernikahan. Perempuan yang mengenyam pendidikan menengah-tinggi berpeluang untuk
tidak segera memasuki jenjang perkawinan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, makin terbukakesempatan bagi perempuan berpartisipasi dalam pasar kerja. Hal ini merupakan window opportunity bagi perempuan untuk memasuki kehidupan keluarga yang sejahtera.


Solusi Strategis
Karenanya salah satu strategi untuk menurunkan angka kemiskinan dan prevalensi
stunting dapat melalui pendewasaan usia pernikahan. Penegakan aturan maupun regulasi formal dirasakan masih belum menjadi obat mujarab untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kiranya dengan meningkatkan kekuatan fiskal serta distribusi anggaran prasarana pendidikan dan kesehatan secara proporsional diyakini akan dapat mendewasakan usia pernikahan. Pelibatan Toga-Toma (tokoh agama/tokoh masyarakat) mengadvokasi pentingnya pendewasaan usia pernikahan di atas 21 tahun sangat diperlukan terutama di wilayah pedesaan, pesisir, dan terisolisasi.

Optimalisasi dan revitalisasi Posyandu yang selama ini dipandang sebelah mata sebagai sarana edukasi penjarangan antar kelahiran perlu ditingkatkan. Rekrutmen dan peyebaran kaum remaja GEN-Z untuk pendekatan “konseling teman sebaya” dalam meningkatkan Lifeskill (pemberdayaan ekonomi) remaja pada wilayah kantung pernikahan anak.


Pemanfaatan saran digital – artificial intelligence dengan konten animatif untuk strategi
advokasi peningkatan edukasi bagi ibu muda di wilayah pesisir dan terluar yang berpendapatan
rendah terkait dengan literasi gizi seimbang dan pemberian makanan tambahan bagi bayi
dibawah dua tahun (baduta). Meskipun hal ini memerlukan waktu, namun capaian hasilnya
akan dapat dirasakan dalam mengokohkan ketahanan keluarga.

13-03-2026

5-5-2026