Terbongkar, “Jual Beli” Jabatan Perangkat Desa Senilai Rp 1 Milliar di Sidoarjo

Siska Prestiwati
23 Jun 2025 21:07
3 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik jual beli jabatan perangkat desa di Sidoarjo. Dari ketiga tersangka, Polresta Sidoarjo berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 milliar.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan pada Senin malam tanggal 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Satreskrim membuntuti ketiga tersangka yang tengah menggelar pertemuan di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan diduga sedang membahas tentang pembagian keuntungan serta serah terima soal ujian “jual beli” jabatan perangkat desa. Ketiga tersangka tersebut adalah dua kepala desa aktif yaitu MAS dan S serta satu mantan kepala desa yaitu SY.

Polresta Sidoarjo lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari (27 Mei 2025) pukul 01.30 WIB. Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi MAS dan S di Jalan Frontage Road, Tebel, Gedangan.

“Di dalam mobil, ditemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik, ” ujar Kombespol Tobing di depan ratusan awak media di Polresta Sidoarjo, Senin (23/06/2025).

Kombespol Tobing menambahkan uang itu disembunyikan di bawah jok depan. Berikutnya, polisi membekuk tersangka SY dan istrinya di lokasi berbeda. Penyidik Polresta Sidoarjo lantas mengembangkan kasus itu dan mendapatkan lebih banyak barang bukti berupa uang antara lain
uang tunai Rp185 juta di kendaraan yang di-OTT, bertambah lagi Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS. Juga, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS. Lalu, Rp604,8 juta dari rekening dan perusahaan milik SY.

Barang bukti lain, tambah Kombespol Christian Tobing, berupa dua bendel soal ujian asli, daftar nama peserta ujian serta buku tabungan dan alat komunikasi. Ternyata total jumlah peserta yang menyetor mencapai 18 orang. SY memperoleh keuntungan pribadi sampai Rp720 juta. MAS dan S masing-masing Rp150 juta. Total dana yang berhasil disita dari ketiga tersangka mencapai Rp1.099.830.000.

”Para tersangka menjadikan proses seleksi perangkat desa sebagai ladang korupsi dan ajang jual beli jabatan. Jelas-jelas mencederai integritas birokrasi desa,” jelas Tobing.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sambung Tobing, para pelaku menarget peserta membayar antara Rp 120 juta hingga Rp170 juta per orang. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang dikendalikan oleh para tersangka.

Tobing menjelaskan tersangka SY bertindak sebagai pengatur utama yang menyusun soal ujian serta menerima aliran dana. MAS dan S berperan sebagai pengumpul dana dari peserta yang hendak ”membeli” kelulusan.

Ketiga tersangka tersebut akan dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup. Denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tidak akan menoleransi praktik korupsi di sektor apa pun, termasuk dalam seleksi aparatur desa, ” ungkapnya.

Polisi ingin memastikan proses seleksi perangkat desa berlangsung secara adil, transparan, dan bersih dari praktik suap-menyuap.

“Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tambahan guna mempercepat penuntasan perkara,” tandasnya. Sis

13-03-2026

5-5-2026