Tarif Parkir RSUD Notopuro Disoal, DPRD hingga JCW Desak Evaluasi: “Jangan Bebani Pasien”

Siska Prestiwati
29 Apr 2026 17:47
2 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo kembali menuai kritik dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, Rabu (29/4). Sejumlah peserta menilai penerapan tarif per jam berpotensi membebani pasien dan keluarga yang harus menunggu dalam waktu lama di rumah sakit.

Salah satu warga, Ajis, mengaku sistem yang diberlakukan saat ini tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kondisi pasien.

“Mohon benar-benar dievaluasi. Ini layanan kesehatan, bukan area komersial. Keluarga pasien bisa menunggu berjam-jam,” ujarnya dalam forum tersebut.

Pihak manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif mengacu pada sejumlah regulasi, mulai PP No. 23/2005 yang diperbarui menjadi PP No. 74/2012 soal pengelolaan keuangan BLUD, PP No. 28/2020 mengenai barang milik daerah, hingga Permendagri 79. Kebijakan itu juga tercantum dalam Perda Sidoarjo No. 4/2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Beberapa pengecualian tarif disiapkan untuk pasien rawat inap, pasien hemodialisa, dan pengunjung dengan kebutuhan khusus.

“Ada dispensasi yang kami berikan, terutama untuk pasien dan keluarga yang menjalani perawatan jangka panjang,” jelas perwakilan manajemen.

Manajemen rumah sakit juga mengungkap adanya penyalahgunaan area parkir oleh pihak yang tidak berkepentingan, seperti menitipkan kendaraan dalam waktu lama, sehingga mengurangi kapasitas parkir bagi pasien.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Gus Wawan, menilai bahwa meskipun regulasi mengizinkan sistem progresif, implementasinya harus tetap sensitif terhadap situasi warga.

“Ini layanan publik. Kalau kebijakan justru membebani masyarakat yang sedang kesulitan, perlu dikaji ulang,” tegasnya.

Ia menyebut DPRD membuka peluang revisi jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, termasuk kemungkinan perubahan Perda.

Sorotan keras juga datang dari Ketua Umum JCW, Sigit Imam Basuki. Ia menilai denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak memiliki dasar hukum dalam Perda.

“Kalau tidak tertulis dalam regulasi, seharusnya tidak diberlakukan. Fasilitas publik jangan sampai dikomersialisasi,” ujarnya.

Dalam hearing tersebut, sejumlah catatan disepakati, seperti perlunya evaluasi tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, serta sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pengguna layanan.

DPRD Sidoarjo memastikan akan mengkaji ulang kebijakan tarif parkir RSUD Notopuro agar lebih berkeadilan dan tidak menambah beban bagi pasien serta keluarganya.

13-03-2026

26-01-2026

30-01-2026

20-01-2026

27-01-2026