
Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing khusus untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Sejumlah aturan yang tumpang tindih hingga potensi konflik kepentingan menjadi sorotan utama.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin (Kaji Reza), didampingi Sekretaris Komisi Raymon Tara Iswahyudi serta sejumlah anggota. Hadir pula Kepala Dinas PMD Sidoarjo Probo Agus Sunarno, Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo Sigit Setiawan, dan perwakilan BPD lainnya.
Dalam forum tersebut, Komisi A mendalami polemik yang muncul akibat penerapan dua regulasi berbeda dalam Pilkades. Saat ini, pelaksanaan masih mengacu pada Perbup No. 5 Tahun 2020 dan PP No. 43 Tahun 2014, sementara PP terbaru—yakni PP No. 16 Tahun 2026 yang terbit pada 27 Maret 2026—wajib diimplementasikan.
Aturan Berbeda, Cakades dari Perangkat Desa Jadi Sorotan
Salah satu isu yang paling banyak dipersoalkan adalah aturan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam aturan lama mereka cukup mengambil cuti, sedangkan PP baru mengharuskan mereka mundur untuk menghindari konflik kepentingan.