Pilkades Serentak 24 Mei di Sidoarjo Banyak Dikeluhkan, DPRD Minta Semua Pihak Taat Aturan

Siska Prestiwati
6 May 2026 16:02
3 minutes reading

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing khusus untuk membahas berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Sejumlah aturan yang tumpang tindih hingga potensi konflik kepentingan menjadi sorotan utama.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi A, H. Rizza Ali Faizin (Kaji Reza), didampingi Sekretaris Komisi Raymon Tara Iswahyudi serta sejumlah anggota. Hadir pula Kepala Dinas PMD Sidoarjo Probo Agus Sunarno, Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo Sigit Setiawan, dan perwakilan BPD lainnya.

Dalam forum tersebut, Komisi A mendalami polemik yang muncul akibat penerapan dua regulasi berbeda dalam Pilkades. Saat ini, pelaksanaan masih mengacu pada Perbup No. 5 Tahun 2020 dan PP No. 43 Tahun 2014, sementara PP terbaru—yakni PP No. 16 Tahun 2026 yang terbit pada 27 Maret 2026—wajib diimplementasikan.

Aturan Berbeda, Cakades dari Perangkat Desa Jadi Sorotan

Salah satu isu yang paling banyak dipersoalkan adalah aturan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Dalam aturan lama mereka cukup mengambil cuti, sedangkan PP baru mengharuskan mereka mundur untuk menghindari konflik kepentingan.

“Inilah yang membuat ambigu di masyarakat,” kata Sigit Setiawan.

Forkom BPD juga mengadukan sejumlah permasalahan lain, termasuk beredarnya baliho Cakades yang memuat gambar anggota DPRD, serta kejelasan tunjangan purna tugas bagi BPD yang kini diatur dalam PP 16/2026.

“Kami hanya berharap hak-hak BPD, termasuk tunjangan pensiun, benar-benar diperhatikan pemerintah daerah,” tambah Sigit.

Komisi A Tegaskan Semua Pihak Wajib Taat Aturan

Kaji Reza menekankan bahwa Pilkades harus berjalan sesuai regulasi demi menjaga marwah demokrasi di tingkat desa.

“Kami ingin Pilkades berjalan jujur, adil, aman, dan lancar. Itu terwujud bila semua patuh aturan, sejak tahap pencalonan hingga penetapan pemenang,” ujarnya.

Terkait perangkat desa yang ikut mencalonkan diri, ia menegaskan bahwa PP baru sudah mengatur dengan jelas.

“Meski Perbup baru belum terbit, begitu ditetapkan sebagai calon, mereka harus mundur. Sebaiknya mundur sejak awal agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Soal baliho Cakades bergambar anggota DPRD, Komisi A sudah melakukan konfirmasi.

“Hampir semua anggota mengaku tidak tahu gambar mereka dipasang. Sepanjang tidak melanggar aturan, ya tidak masalah,” kata Kaji Reza.

Pemkab Tunggu Permendagri

Kepala Dinas PMD Sidoarjo Probo Agus Sunarno menyampaikan bahwa implementasi PP 16/2026 masih menunggu turunan Permendagri.

“Setelah Permendagri terbit, baru kami bisa menyusun Perbup. Kami sudah konsultasi ke Mendagri, tinggal menunggu penjelasan resminya,” ujarnya.

Termasuk soal tunjangan purna tugas BPD, ia menegaskan bahwa aturan itu juga masih perlu dibahas bersama Kemendagri.

Komisi A memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Pilkades serentak, termasuk mendorong pemerintah daerah menindaklanjuti PP baru agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

13-03-2026

5-5-2026