Perputaran Judi Online 2025 Turun 20%, PPATK Catat Capai Rp 286,8 T

Lusiana Rujiatini
29 Jan 2026 20:34
2 minutes reading

Jakarta (Aksaraindonesia.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan signifikan. Secara tahunan, perputaran dana judol turun sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, mengatakan total perputaran dana judi online selama 2025 tercatat sebesar Rp 286,84 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

“Selama 2025, aktivitas judi online tersebut berlangsung melalui sekitar 422,1 juta transaksi,” ujar Natsir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Tak hanya perputaran dana, PPATK juga mencatat penurunan pada nilai deposit judi online. Sepanjang 2025, total deposit judol mencapai Rp 36,01 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 51,3 triliun.

Dari sisi pelaku, tercatat sekitar 12,3 juta orang melakukan deposit judi online melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

PPATK mencermati adanya perubahan pola transaksi, khususnya pada metode penyetoran. Penggunaan QRIS untuk deposit judi online tercatat meningkat cukup signifikan dibandingkan setoran melalui bank maupun e-wallet.

Menurut Natsir, penurunan perputaran dana dan nilai deposit judi online tidak lepas dari upaya penindakan yang semakin masif. Strategi pengawasan yang lebih tepat sasaran serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dinilai berperan besar dalam menekan aktivitas judol.

“Penurunan ini merupakan hasil dari penerapan strategi yang efektif serta kerja sama lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan judi online,” jelasnya.

Selain judi online, PPATK juga terus memantau berbagai tindak pidana asal lainnya yang berpotensi terkait pencucian uang, termasuk kejahatan di sektor pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, hingga kasus korupsi, perpajakan, dan penipuan.

13-03-2026

5-5-2026