
Probolinggo (Aksaraindonesia.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap resmi menyikapi disahkannya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini, yang disesuaikan dengan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dinilai berpotensi bertentangan dengan norma agama dan moral publik.
Pernyataan sikap ini Disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan (DP) MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH M. Sulthon, M.A., kepada awak media melalui konferensi pers pada Jumat (10/10).
Poin-Poin Perubahan Perda yang Disoroti
Perubahan Perda yang menjadi sorotan utama adalah penyesuaian objek pajak hiburan, di mana dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf K ditambahkan usaha panti pijat. Selanjutnya, Huruf I diperluas dengan memasukkan diskotek, kelab malam, karaoke, dan bar sebagai bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan (JKH).
DP MUI Kota Probolinggo, sebagai wadah bagi ulama dan cendekiawan muslim, memandang keberadaan jenis-jenis hiburan ini.
“Khususnya panti pijat, diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, berpotensi kuat menimbulkan kemaksiatan, merusak moralitas masyarakat, serta bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial masyarakat Kota Probolinggo, ” tegas Prof. Sulton.
Tuntutan dan Sikap MUI Kota Probolinggo
Dalam pernyataan sikap yang bersifat bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dan pemerintah daerah, MUI Kota Probolinggo mengambil beberapa sikap tegas:
Menghormati dan Menolak Aspek Legalitas: MUI menghormati kewenangan Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pajak dan retribusi daerah.
“Namun, MUI menolak segala bentuk pengesahan dan legalisasi kegiatan yang secara subtansial bertentangan dengan syariat agama, etika, dan moral publik, ” ujarnya.
Mendesak Peninjauan Kembali: MUI Kota Probolinggo mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Probolinggo untuk meninjau kembali ketentuan dalam perda tersebut, terutama yang terkait dengan pengenaan pajak terhadap jenis hiburan yang mengandung unsur kemaksiatan, agar tidak menimbulkan persepsi legalisasi praktik amoral di masyarakat.
Ajakan Bersama Menjaga Moral: MUI mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat Kota Probolinggo untuk bersama-sama menjaga kesucian moral, memperkuat ketahanan keluarga, dan mendukung kebijakan daerah yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya luhur bangsa.
Komitmen Konstruktif dan Kemitraan: MUI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra konstruktif Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, berkeadaban, berakhlak mulia, serta berorientasi pada kemaslahatan umum dan kemajuan daerah.
Permintaan Keterlibatan MUI: MUI meminta Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD Kota Probolinggo melibatkan unsur masyarakat, khususnya MUI, tentang perencanaan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pembangunan.
Pernyataan sikap ini ditekankan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan MUI Kota Probolinggo dalam menjaga kemaslahatan masyarakat dan menegakkan nilai-nilai moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.