Mantan Karyawan Menuntut, Penasehat Hukum PT. Jawa Metalindo Prima Industri Angkat

Siska Prestiwati
30 Sep 2025 10:28
2 minutes reading

Sidoarjo (aksaraindonesia.id) – Polemik Eko Budiyanto mantan karyawan PT Jawa Metalindo Prima Industri masih berbuntut panjang. Penasehat hukum PT. Jawa metalindo Prima Industri Didik wahono, SH.MH., angkat bicara.

Didik mengatakan Achmad Chusaini bukan karyawan PT.Jamet tapi karyawan outsourching PT.KIP dan Roby Susilo juga bukan karyawan PT.Jamet namun mantan karyawan Eko mengundurkan diri dari PT.JAMET yang diduga ada permasalan pribadi dengan perusahaan.

“Mereka bertiga mengajukan tuntutan haknya kepada PT. Jamet tentang haknya sebagai mantan karyawan PT.Jamet. Mereka bertiga mengadukan PT.Jamet ke Disnaker Sidoarjo sehingga terjadi mediasi sampai empat kali dan tidak menuai kesepakatan,” kata Didik Wahono.SH..MH di kantornya PT. Jamet.

Didik wahono, sebagi penasehat Hukum PT. Jamet menjelaskan pada hari Sabtu (27/9/2025) di kantor PT.Jamet yang berdomisili di desa keboharan kec. Krian bahwa, “Eko itu mengundurkan diri dari karyawan PT. Jamet karena sesuatu hal yang menyangkut masalah pribadi Eko tersebut maka secara UU PT.Jamet sudah bebas tidak ada urusan lagi dengan karyawan tersebut. Hanya saja di dalam masalah Eko ini ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi aksaraindonesia.id, pihak Eko, dikatakan hal ini diserahkan ke pengacaranya Sarwo Edy Harahap, SH.

Ketika Edy Harahap dihubungi via WhatsApp disampaikan, “nanti klien saya yang memberi keterangan,” ungkapnya.

Namun sampai pagi hari ini (30/9), aksaraindonesia.id belum menerima keterangan dari Eko selaku klien Sarwo edy.

Sementara itu, Didik wahono, SH.MH., mengutarakan, “Untuk dua orang chusaini dan Roby itu (eror in person) salah sasaran ke orang yang dituntut,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen ke wartawan aksaraindonesia.id

Masih kata Didik wahonono bahwa, seminggu yang lalu ada salah satu media yang memberitakan masalah ini tapi dipelintir terkait legalnya PT.Jamet.

Didik Wahono menegaskan bahwa legalitas semua lengkap namun tidak bisa diberikan kepada sembarangan, kecuali yang meminta instasi terkait pasti diberikan.

13-03-2026

5-5-2026