

Sidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat pengawasan serta mengevaluasi penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil guna membenahi tata kelola distribusi pangan dan meminimalkan kendala di lapangan.
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (8/9/2026), Pemkab mengumpulkan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan tersebut berfokus pada monitoring, evaluasi, hingga optimalisasi kinerja unit pelayanan gizi.
Bupati Sidoarjo Subandi menekankan pentingnya pendampingan agar seluruh operasional SPPG berjalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pemilahan bahan baku hingga tahapan distribusi ke penerima manfaat.
”Alhamdulillah, hari ini kita bergerak cepat memberikan pendampingan kepada kepala SPPG seluruh Sidoarjo. Bagus atau tidaknya pengelolaan tergantung kepala SPPG sebagai garda terdepan,” ujar Subandi di lokasi acara.
Ia pun meminta pimpinan SPPG tidak ragu mengembalikan pasokan pasokan pangan yang tak memenuhi kriteria kelayakan.
Antisipasi Keracunan & Evaluasi Kasus
Langkah pembekalan ini ditujukan untuk membenahi manajemen internal SPPG secara menyeluruh agar kasus keracunan makanan tidak berulang di wilayah Sidoarjo.
Mengenai insiden dugaan keracunan yang sempat terjadi sebelumnya, Subandi memastikan situasi kini sudah terkendali. Seluruh warga yang sempat mendapat perawatan medis dilaporkan telah berangsur pulih dan dipulangkan.
Kondisi Pasien: “Tadi malam jam 23.00 WIB masih ada yang di rumah sakit, tetapi tadi pagi sudah pulang semua. Situasi sudah aman,” ungkapnya.
Pendampingan Lapangan: Pemkab juga memberi asistensi terkait penyaluran MBG di area pondok pesantren serta kelengkapan perizinan operasional.
Pembaruan Data: Validasi data penerima manfaat—termasuk warga dari luar daerah—masih terus diselaraskan dengan fakta di lapangan.
Sinergi Daerah dan Pusat
Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak berniat melangkahi wewenang Badan Gizi Nasional (BGN). Peran pemerintah daerah murni berfokus pada fungsi pengawasan dan pendampingan di tingkat lokal.
”Bukan mengambil alih kewenangan, itu tetap ranah BGN. Kami hadir memberikan pendampingan serta pengawasan. Jika ada kendala, laporan dan masukan lapangan tetap kami teruskan ke BGN,” jelas Subandi.
Ia menambahkan, Pemkab Sidoarjo saat ini masih menunggu surat edaran resmi atau petunjuk teknis lanjutan dari BGN mengenai detail pembagian peran pengawasan di daerah, guna mendukung kelancaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

