
Satpol PP bersama petugas dari PT KAI membersihkan puluhan bilik yang tersembunyi dibalik rerumputan di sepanjang rel KA. Dok : Siska PrestiwatiSidoarjo (Aksaraindonesia.id) – Sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo harus memanjat dinding pembatas untuk menjangkau deretan bilik yang berdiri di kawasan sempit di sisi kanan-kiri rel kereta api, tepatnya di belakang Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Jumat (31/7/2026). Puluhan bilik berukuran sekitar 1,5 x 2 meter itu tersembunyi di balik rimbunnya rumput alang-alang dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seluruh bilik dalam keadaan kosong. Meski tidak ditemukan penghuni maupun aktivitas, puluhan bilik tersebut tetap dibongkar karena diduga kerap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang selama ini dikeluhkan warga.
Penertiban dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Sebelum pembongkaran, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan PT KAI karena deretan bilik itu berdiri di atas aset perusahaan, tepat di kawasan sempadan rel kereta api.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas prostitusi di lokasi tersebut. Karena itu, kami melakukan penertiban terhadap bilik-bilik yang diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi,” kata Yany.
Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT KAI sebagai pemilik lahan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT KAI. Bilik-bilik ini kemudian dibongkar dan dimusnahkan agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas serupa,” ujarnya.
Menurut Yany, pembongkaran dilakukan agar kawasan di sepanjang sisi rel kereta api tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi yang meresahkan masyarakat maupun melanggar ketentuan peraturan daerah.
Satpol PP bersama kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, termasuk kawasan sempadan rel kereta api yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar ketertiban umum.
“Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya

