Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Anik MaslachahSurabaya (Aksaraindonesia.id)- Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah menegaskan implementasi menjadi tantangan utama setelah dua raperda—termasuk Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak—disahkan DPRD dan Gubernur Jatim. Ia menekankan eksekutif wajib segera menyiapkan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan turunan.
“Dalam klausul pasal sudah diatur, maksimal enam bulan setelah perda disahkan harus ditindaklanjuti dengan pergub. Tanpa pergub, sejumlah pasal tidak bisa dijalankan,” kata Anik usai paripurna di Kantor DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).
Anik menyebut DPRD akan mengawasi penyusunannya agar pergub rampung sekitar Juni–Juli 2026. Ia menjelaskan perda tersebut memuat dua aspek besar: pemberdayaan dan perlindungan bagi petambak garam serta pembudidaya ikan. Jatim disebut memiliki potensi besar karena menyumbang sekitar 60% produksi garam nasional, namun sebagian besar masih berupa garam konsumsi.
“Kita belum mampu mendorong petani garam naik kelas menjadi produsen garam industri. Padahal kebutuhan garam industri ke depan makin besar,” jelasnya. Industri farmasi, kosmetik, dan tekstil disebut membutuhkan garam berkadar NACL tinggi hingga di atas 97%.
Anik juga menyoroti persoalan perlindungan, terutama soal harga garam yang tidak memiliki HPP karena belum masuk kategori bahan pokok penting. Akibatnya, petani garam masih bergantung pada tengkulak.
Ia mendorong kolaborasi petambak dengan BUMN dan swasta, serta meminta PT Garam fokus pada garam industri, sementara garam konsumsi dikelola rakyat dengan jaminan penyerapan.
Untuk sektor perikanan dan tambak, Anik mengatakan pemberdayaan petambak di Jatim masih tertinggal dibanding Sulawesi dan NTB. Ia menyoroti kerusakan batas tambak dengan laut yang menyebabkan banjir rob, terutama di Sidoarjo.
“Kalau tambak sudah kebanjiran, ikan lepas semua. Petambak rugi besar. Ini harus diintervensi melalui perbaikan infrastruktur dan pembatas tambak,” ujarnya.
Selain itu, minimnya cold storage juga disebut memicu fluktuasi harga ikan. Ia mendorong optimalisasi cold storage yang sudah ada, termasuk di Puspa Agro Sidoarjo.
“Dengan cold storage, petambak tidak panik saat panen. Ikan bisa disimpan dan harga lebih stabil,” katanya.
Perda tersebut juga mendorong pembentukan koperasi petambak dan nelayan untuk memutus mata rantai tengkulak serta memungkinkan mereka bekerja sama langsung dengan industri.
“Intinya, perda ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petambak garam maupun ikan. Kuncinya teknologi, edukasi, kepastian harga, dan sinergi lintas sektor,” pungkasnya