filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Sidoarjo (Aksara Indonesia.id) – Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menunjukkan sikap bijak dan menenangkan saat menerima aduan warga Desa Kemiri, Kecamatan Kota Sidoarjo, terkait polemik tanah Gogol yang sebagian sudah dibangun oleh Perhutani Jawa Timur.
Masalah ini bukan hal baru. Sengketa kepemilikan tanah antara warga dengan Perhutani sudah berlangsung sejak 2010 dan hingga kini belum ada titik temu. Warga pun berharap Komisi A bisa membantu mencarikan jalan keluar yang adil.
Dalam hearing yang digelar di ruang Komisi A DPRD Sidoarjo, perwakilan warga bersama perangkat desa menyampaikan keluhannya. Mereka mengaku resah lantaran sebagian tanah yang mereka klaim sebagai milik pribadi telah didirikan bangunan rumah dinas oleh pihak Perhutani.
Kepala Desa Kemiri, Gatot Novi, menjelaskan penyelesaian persoalan ini harus dimulai dari pengukuran batas tanah yang jelas. Menurutnya, tidak bisa sembarang pihak membangun di atas tanah yang statusnya belum pasti.
“Warga menuntut hak mereka karena merasa punya surat kepemilikan. Harusnya sebelum membangun, pihak terkait memastikan dulu batas lahan supaya tidak menimbulkan masalah,” ujar Gatot kepada wartawan.
Ia menyebutkan, tanah Gogol di Desa Kemiri rata-rata berukuran 20×500 meter persegi, namun sebagian telah dipotong untuk keperluan cuwilan seluas 2 meter. “Kalau nanti hasil pengukuran ulang lebih dari 18 meter, ya berarti sisanya milik Perhutani,” jelasnya.
Menurut Gatot, masalah ini muncul akibat pembangunan rumah dinas Perhutani yang tidak mempertimbangkan batas tanah secara akurat. Akibatnya, sebagian lahan yang diakui warga ikut terpakai.
Camat Kota Sidoarjo, Mokhamad Aziz Muslim, juga hadir dalam pertemuan itu. Ia menegaskan bahwa pihaknya harus bersikap adil dan profesional. “Sebagai camat saya wajib membela warga saya yang dirugikan, tapi juga harus mengamankan aset daerah,” ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd., merespons dengan tenang. Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak saling menyalahkan. Menurutnya, masalah ini perlu diselesaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik baru.
“Nanti kami akan turun langsung ke lokasi bersama pihak terkait untuk memastikan data di lapangan. Kami ingin solusi terbaik yang adil bagi semua pihak,” kata Rizza.
Rizza menegaskan, DPRD akan mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara transparan. “Yang kami inginkan bukan sekadar siapa benar atau salah, tapi bagaimana masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi A Rizal Fuady, SE, menambahkan bahwa masing-masing pihak memiliki bukti dan klaim kepemilikan yang kuat. Karena itu, langkah paling tepat adalah melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A, kami akan turun langsung dan melihat kondisi lapangan. Hasil pengukuran dari BPN nanti harus diterima semua pihak secara legowo,” ujar Rizal, politisi dari PAN ini.
Rizal menilai, polemik seperti ini sering terjadi karena tumpang tindih administrasi pertanahan yang belum terselesaikan sejak lama. Ia berharap proses mediasi nanti bisa membuka jalan menuju penyelesaian damai.
Sikap tenang dan terbuka dari Ketua Komisi A dan Rizal Fuady mendapat apresiasi warga yang hadir. Mereka menilai keduanya menunjukkan keteladanan dan komitmen untuk mengedepankan dialog, bukan konfrontasi.