
Surabaya (Aksaraindonesia.id) – Ada kejanggalan terkait tanah berstatus SHM warga yang terancam lepas karena terblokir. Kejanggalan ini diungkap Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Menurut Yona, persoalan tanah semacam ini kerap muncul dalam setiap rapat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD, bersama warga, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Persoalan masalah tanah seperti ini kerap muncul karena BP belum mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima seluruh peserta rapat, sehingga masih menyisakan banyak pertabyaan, termasuk dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM, “jelasnya di temui di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Yona menjelaskan, saat warga hendak memecah sertifikat untuk keperluan waris, namun proses tersebut terhambat lantaran sertifikat diblokir.
Saat dikonfirmasi ke BPN, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim masuk aset Pemkot Surabaya dan diblokir oleh BPKAD.
“Padahal warga ini punya SHM. SHM yang mengeluarkan dulu siapa? BPN,” tegasnya.
Sementara pemblokiran ini didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang dimiliki BPN.
“Dalam dokumen SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau selisih dua hari,” ucapnya.
Yona menilai, perbedaan administratif tersebut seharusnya tidak menjadi beban warga sebagai pemilik sah tanah. Apalagi, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan agar blokir tersebut dibuka.
“Dalam konteks seperti ini yang dirugikan siapa? Warga, pemilik tanah, karena ini sudah SHM,” katanya.
Ia menegaskan, jika terjadi kelalaian administrasi di internal BPN, maka institusi terkait harus bertanggung jawab dan tidak melempar persoalan kepada warga.
“Harusnya ada tanggung jawab moral maupun material kepada warga, kalau memang BPN dinyatakan salah terkait kelalaian penulisan penanggalan dan lain-lain. Ini bukan urusan warganya,” terang politisi Gerindra ini.